Walikota Akan Sanksi ASN Mudik

Walikota Akan Sanksi ASN Mudik

TANGERANG – Walikota Arief R Wismansyah akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik. Ia menjelaskan, larangan mudik bagi ASN sudah tertulis melalui surat edaran MenPANRB No. 4 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencehan penyebaran Covid-19. "ASN selama pandemi ini juga harus bersabar, sayangilah keluarga di kampung halaman. Karena kita tidak tahu apakah tubuh kita ini menempel virus atau memang kita terjangkit virus,"ungkapnya. Arief menuturkan, jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut akan ada beberapa sanksi diantararanya, sanksi disiplin ringan dan sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin ringan yakni penundaan kenaikan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk sanksi disiplin berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sampai pemberhentian tidak hormat. "Larangan mudik sudah ada arahan dari bapak presiden, bahkan pemerintah pusat sudah melakukan penyekatan di berbagai titik lokasi di wilayah Jabodetabek,"ujarnya. Arief menambahkan, tidak hanya ASN saja yang tidak boleh mudik. Masyarakat Kota Tangerang juga diminta untuk tidak mudik ke kampung halaman. Karena dengan tidak mudik ke kampung halaman, bisa menyalamatkan keluarga dari penularan virus corona. "Saat ini pemerintah pusat sudah mengimbau dan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman, bahkan bagi yang nekat mudik maka akan disuruh pulang kembali oleh petugas yang berjaga di beberapa titik ruas jalan,"paparnya. (ran)

Sumber: