Ratusan Pemudik Diminta Balik Arah

Ratusan Pemudik Diminta Balik Arah

SERANG-Sejumlah pemudik dengan kendaraan umum yang dari Jakarta yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon ke Sumatera disetop dan diminta pulang kembali. Jumlah itu terjadi sejak Kamis hingga Jumat (23-24/4). Langkah tersebut dilakukan Ditlantas Polda Banten sebagai upaya pemutusan penyebaran virus Corona (Covid-19). Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan pihaknya melakukan penyekatan terhadap kendaraan umum yang mencoba mudik dengan melintasi tol menuju Merak. Hal itu dilakukan dalam rangka Operasi Ketupat Kalimaya 2020. Yakni operasi keselamatan dan kemanusiaan yang dilaksanakan mulai Kmais (24/4) hingga Minggu (31/5) atau sekitar 37 hari. Menurut Wibowo, kendaraan umum yang diminta kembali pulang ke Jakarta mencapai 200 kendaraan. Akan tetapi pada Sabtu terjadi penurunan kendaraan yang masuk dan diarahkan kembali ke Jakarta. "Mengalami penurunan sekitar 70 kendaraan," katanya. Ia mengatakan hingga saat ini Polda Banten sudah menempatkan sebanyak 15 pos pemeriksaan (check point) di beberapa jalan utama dan arteri. Hal itu dilakukan untuk menjalankan kebijakan pemerintah terhadap larangan mudik secara nasional. "Untuk kendaraan yang boleh melintas dan menyeberang ke Merak adalah kendaraan truk pengangkut sembako, mobil logistik, mobil barang, mobil medis, pemadam, ambulans, dan mobil petugas keamanan," katanya. Di tempat berbeda Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Operasi Ketupat Kalimaya 2020 merupakan operasi kemanusiaan yang lebih mengedepankan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19 serta mendukung kebijakan pemerintah terhadap adanya larangan tidak mudik. "Operasi ketupat Kalimaya di tahun ini sangat berbeda dibanding tahun sebelumnya.Karena lebih awal dilaksanakan dan lebih spesifik," katanya. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan mudik. Hal tersebut bertujuan menjaga keselamatan warga dan keluarga di kampung halaman. "Mari sayangi keluarga Anda. Jangan bawa potensi virus ke kampung halaman dan lebih baik di rumah aja," katanya. Sementara itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang mencatat dalam suatu hari ada ribuan kendaraan yang masuk Kota Serang pasca-dibangunkannya pos penjagaan (check point) di delapan titik pintu masuk Kota Serang. "Ya satu hari bisa mencapai 3.000 kendaraan yang masuk ke Kota Serang. Itu yang masuk saja, belum lagi yang keluar," kata Kepala Dishub Kota Serang Maman Lutfi melalui sambungan telepon seluler, Minggu (26/4). Ia menjelaskan, delapan titik pos penjagaan Covid-19 di Kota Serang yakni pintu tol Serang Timur (Sertim) dan Serang Barat (Serbat), Kalodran, Sawah Luhur, Palima, Taktakan, dan Boru. "Fungsi dari pos penjagaan ini untuk melakukan check point pengemudi, khusunya yang masuk ke Kota Serang itu diperislahkan. Kmai fokus pada yang masuk saja," ujarnya. Menurut Maman, pos penjagaan penanganan Covid-19 akan berlangsung hingga 60 hari ke depan. Atau sampai situasi membaik. "Kalau memang situasinya masih genting mungkin waktunya bisa diperpanjang sampai situasi membaik," terangnya. Apabila ada penumpang yang mengalami suhu tubuh tinggi, kata dia, untuk warga Kota Serang diarahkan ke pelayanan kesehatan agar diperiksa dan dipulangkan sesuai alamat. Kemudian dilakukan pemantauan oleh tim gugus. "Sedangkan bagi warga di luar Kota Serang, apabila terdeteksi kami minta untuk kembali atau pulang. Di lapangan kita juga menemukan yang suhu tubuhnya tinggi dan rata-rata mereka bukan orang Kota Serang," tuturnya. Juru bicara (Jubir) Covid-19 Kota Serang W. Hari Pamungkas menjelaskan pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah untuk pencegahan penyebaran Covid-19. "Jadi sesuai dengan Permenhub tersebut, untuk yang melanggar periode 24 April-7 Mei untuk penumpang disuruh kembali ke asalnya. Kmeudian, periode 7-31 Mei sanksinya denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya. Peraturan dan sanksi tersebut, kata Hari, hanya berlaku pada daerah yang menjadi zona merah dan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Jadi kalau nembus daerah Tangerang Raya dan daerah Jakarta serta Jawa Barat akan kena aturan itu. Begitu juga sebaliknya, kalau mudik keluar Kota Serang nanti di tol perbatasan masuk Tangerang itu kena," paparnya. (mg-6/mam/tnt)

Sumber: