THR Hanya Untuk Eselon 3 ke Bawah, Pejabat Negara Tak Dapat THR

THR Hanya Untuk Eselon 3 ke Bawah, Pejabat Negara Tak Dapat THR

Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan kepala daerah tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran 2020. Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bersamaan dengan kebijakan membayarkan THR PNS, TNI dan Polri, khusus untuk eselon 3 saja. "Presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujar Ani, panggilan akrabnya, Selasa (14/4). Ia menegaskan jajaran yang mendapatkan THR hanya eselon 3 dan ke bawah. THR tersebut akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja. Selain itu, bendahara negara menyebut pensiunan PNS akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu. "Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," terang Ani. Ia menambahkan THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II tidak dapat THR sedang dalam proses revisi. Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona. "Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2," katanya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pekan lalu. Ani mengungkapkan Presiden Jokowi masih memberikan instruksi untuk mengkalkulasi seluruhnya. Nantinya, kebijakan THR akan diputuskan dalam sidang kabinet dalam beberapa minggu ke depan. Kendati demikian, Dalam hal ini, anggaran tersebut sudah dimasukkan ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menkeu sempat menjelaskan, penerimaan negara berpotensi turun 10 persen pada 2020 ini. Di sisi lain, belanja pemerintah terus meningkat seiring kenaikan kebutuhan, terutama di sektor kesehatan maupun jaminan sosial. Kondisi ini membuat pemerintah harus menyisir pos belanja yang bisa dipangkas, termasuk mempertimbangkan pencairan THR dan gaji ke-13. Sri menyebutkan, fokus belanja negara saat ini menyasar pada tiga sektor, yakni kesehatan, bantuan sosial, dan insentif untuk dunia usaha. Salah satu sumber pendanaan didapatkan melalui penghematan belanja negara. Menkeu memerinci, alokasi belanja untuk sektor kesehatan sebesar Rp 75 triliun ditujukan untuk meningkatkan kapasitas 132 rumah sakit yang melayani pasien Covid-19. Angka itu juga termasuk untuk membeli alat pelindung diri (APD) dan pemberian insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. Kemudian, terkait bantuan sosial, pemerintah menyediakan Rp 110 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako murah, hingga bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan ini direncanakan diberikan kepada 9 juta penerima.(cnn/bis/rep)

Sumber: