Larangan Mudik Membingungkan

Larangan Mudik Membingungkan

JAKARTA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang larangan mudik dan berpergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya. Tak hanya bagi ASN, pemerintah diharapkan tegas untuk membatasi mudik. Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi berharap pemerintah jangan ambigu dalam penerapan aturan mudik saat pandemi Covid-19. Dia melihat pemerintah tampak gamang dalam upaya pengendalian Covid-19. Hal ini setidaknya tercermin dalam menyikapi fenomena mudik Lebaran. ”Antar institusi pemerintah tidak nyambung bahkan kontradiksi, sekalipun antar institusi pemerintah pusat, apalagi antar pemerintah pusat dengan daerah. Pernyataan pejabat pemerintah pun saling bertabrakan,” katanya kemarin. Tulus mencontoh, pernyataan blunder beberapa pejabat. Sebut saja Fadjroel Rachman sebagai jubir Presiden, yang membolehkan mudik Lebaran; yang kemudian dianulir oleh Pratikno, Mensesneg. Pada tingkat formal, dia mencontohkan Kementerian PAN RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 41/2020, yang intinya melarang ASN melakukan perjalanan mudik. Sementara itu, Kementerian Koordinator Investasi dan Maritim, masih kekeuh ingin mendorong mudik Lebaran. ”Demi menekan persebaran virus corona ke daerah, maka pemerintah harus bersikap tegas untuk melarang aktivitas mudik Lebaran,” bebernya. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) berisi larangan mudik dan bepergiaan ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya. Larangan yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 ini berlaku hingga wilayah Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19. Bagi ASN yang nekat tetap mudik atau bepergian ke luar daerah, Tjahjo tak segan memberikan sanksi disiplin. Sanksi diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebagai informasi, jika merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010 pasal 7 ada tiga tingkat hukuman disiplin. Yakni, ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi disiplin ringan bisa berupa teguran. Sementara untuk sanksi disiplin sedang dapat diberikan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. Sedangkan sanksi berat bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Namun, ada pengecualian yang diberikan dalam kondisi darurat atau terpaksa yang mengharuskan ASN berkegiatan ke luar daerah. Syaratnya, mereka wajib lapor. ”Yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” tegas Tjahjo dalam keterangan resminya. Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat poin pengaturan bagi ASN terkait upaya pencegahan dan partisipasi sosial mengataasi dampak sosial Covid-19. Seperti penggunaan masker ketika keluar rumah atau berkegiatan tanpa pengecualian, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta sukarela gotong royong meringankan beban masyarakat yang membutuhkan di daerah sekitarnya. Hingga kemarin, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN mencatat 297 PNS terdeteksi Covid-19. Rinciannya, 252 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 17 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 28 orang telah terkonfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, 45 orang mendapat perawatan di rumah sakit dan 252 orang melakukan isolasi diri dan perawatan di rumah. Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, dari 252 orang PNS ODP, sebanyak 50 orang selesai pemantauan dan 202 orang lainnya masih dalam pemantauan. Status ODP sendiri ditetapkan untuk mereka yang memiliki gejala ringan pada umumnya, seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam akan tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif Covid-19. Selanjutnya untuk 17 orang berstatus PDP, diketahui 2 orang berhasil sembuh, 14 orang lainnya masih dalam perawatan, dan 1 orang meninggal bukan dalam tugas. Mereka dinyatakan PDP selain bergejala umum, juga ditemukan adanya infeksi saluran pernapasan akut serta terjadi kontak erat dengan penderita positif Covid-19. Sedangkan, lanjut dia, untuk 28 orang yang positif Covid-19, tercatat 4 orang sudah sembuh, 14 orang lainnya masih dalam perawatan, 4 orang meninggal dalam tugas, dan 6 orang meninggal bukan dalam tugas. “Data-data tersebut diperkirakan akan terus berubah sejalan dengan proses update data yang masih berlangsung,” ungkapnya. Di sisi lain, Ketua Tenaga Ahli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Jawa Tengah Anung Sugihantono menyatakan Pemda Jateng menyiapkan empat skenario bagi mereka yang kembali ke Jateng. Pertama adalah himbauan agar tetap di Jakarta. Kedua jika terpaksa pulang, maka dilakukan pemeriksaan kesehatan di pintu-pintu masuk di tempat tujuan. ”Meski tidak selalu dengan gejala, setidaknya pemeriksaan suhu tibuh dan gejala lainnya harus dilakukan. Sekaligus dipetakan antar wilayah kecamatan dan desa atau kelurahan tujuan,” katanya kemarin. Ketiga, pada mereka yang yang sudah sampai di kampung halaman, dimintakan untuk self isolation dirumah masing-masing. Warga sekitar harus memantau dan jika diperlukan makanan maka bisa membantu. ”Apabila tidak memungkinan self isolation karena kondisi rumah tidak memungkinkan, maka disiapkan karantina komunal dengan memanfaatkan aset kabupaten dan kota seperti hotel, tempat pelatihan, rumah jabatan, tempat diklat serta aset pemerintah provinsi dan aset TNI POLRI baik tempat diklat, sekolah, hotel, asrama haji dan yang lainnya,” ujarnya. (lyn/mia)

Sumber: