Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Lebaran, Tanpa Tarawih Berjamaah, Bukber, dan SOTR

Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Lebaran, Tanpa Tarawih Berjamaah, Bukber, dan SOTR

JAKARTA – Ramadan kurang dari sebulan lagi. Bakal terasa hambar. Tidak ada tarawih berjamaah, tadarus di masjid, buka bersama (bukber), sampai sahur on the road (SOTR) dilarang. Ini merupakan bagian dari panduan ibadah selama bulan Ramadan dan lebaran yang dikeluarkan Kemenag kemarin (6/4). Surat edaran yang diterbitkan kemarin itu tidak hanya soal ibadah di bulan Ramadan saja. Tetapi juga terkait pembayaran dan penyaluran zakat serta ibadah 1 Syawal atau lebaran. ’’Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam,’’ kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kemarin (6/4). Dia menuturkan surat edaran itu sekaligus berkontribusi untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah Covid-19. Sehingga bisa melindungi masyarakat dari risiko tertular wabah Covid-19. Fachrul menuturkan surat edaran itu ditujukan kepada jajaran Kemenag pusat sampai daerah. Sehingga bisa menjadi panduan untuk masyarakat umum. Sepanjang bulan Ramadan, banyak kegiatan ibadah yang berjamaah atau menghadirkan banyak orang. Diantaranya adalah salat tarawih, bukber, dan tadarus. Selain itu juga penyelenggaraan pesantren kilat atau sejenisnya. Kegiatan-kegiatan ini selama ada wabah Covid-19, dilakukan di rumah masing-masing. Selain itu Kemenag juga menganjurkan masyarakat untuk mempercepat pembayaran zakat harta sebelum bulan puasa. Sehingga bisa segera didistribusikan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung mau tidak langsung. Penyaluran zakat juga dihimbau tidak dengan cara pembagian kupon. Karena bisa menimbulkan kerumuman orang. Kemudian Lebaran identik dengan kegiatan silaturahmi dan salam-salaman. Kemenag meminta kegiatan silaturahmi dan salam-salaman itu dilakukan secara online saja. Kemudian untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya digelar berjamaah di masjid atau lapangan, Kemenag masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menuturkan di kalangan ulama ada sebuah kaidah fikih yang sangat terkenal. ’’Yaitu tasharroful iman manuthun bil mashlahah,’’ katanya. Artinya adalah kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan. Dia melihat isi surat edaran Kemenag itu sudah memenuhi semangat untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat. Menurutnya surat edaran tersebut dikeluarkan supaya masyarakat bisa terhindar dari penularan virus korona yang amat berbahaya itu. Dia berpesan supaya para ulama sebaiknya ikut mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi surat edaran Kemenag. ’’Agar mata rantai penularan virus Corona bisa diputus,’’ tuturnya. Sehingga keberadaan wabah Covid-19 atau virus Corona di Indonesia cepat berlalu. Kemudian kehidupan masyarakat bisa cepat pulih seperti semula. Masyarakat bisa kembali beribadah di masjid atau musala dengan tenang tanpa was-was tertular virus Corona. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengeluarkan surat edaran panduan ibadah Ramadan dan Syawal. Diantaranya juga anjuran supaya melakukan ibadah salat tarawih di rumah masing-masing. Kemudian pada momen Idul Fitri tetap menjalin silaturahmi dengan mengutamakan pembatasan sosial dan jaga jarak untuk mencegah penularan virus Corona. Kepada seluruh warga NU juga diimbau mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk anjuran supaya menunda mudik. (wan)

Sumber: