Warga Keluar Masuk Kota Serang Diawasi
SERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan pengawasan terhadap warga yang masuk dan keluar dari Kota Serang. Hal itu dilakukan dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Maman Lutfi mengatakan, beberapa pengawasan yang dilakukan yaitu dengan menerapkan beberapa poin penting bagi transportasi umum. Salah satunya yaitu mewajibkan sopir bus antar kota untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Pakupatan. "Jadi ke depan sudah tidak ada lagi yang naik dan turun di daerah Patung setelah keluar dari tol Serang Timur, ataupun pinggir jalan, jadi semuanya harus ke terminal tipe A Pakupatan," katanya melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (4/4). Tak hanya itu, ia juga menegaskan agar angkutan umum yang berasal dari luar Kota Serang diwajibkan untuk masuk ke terminal tipe C yang ada. Seperti angkutan yang berasal dari Ciomas dan Pandeglang itu harus masuk ke terminal Cipocok Jaya. Sehingga trayek angkutan supaya tidak keluar dari trayeknya. "Selain itu, bagi angkutan yang berasal dari Cilegon, wajib masuk ke terminal Kepandean," ujarnya. Ia mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut instruksi yang dikeluarkan oleh Walikota Serang, agar para pemudik maupun pergerakan dari dan ke Kota Serang dapat terpantau. "Itu akan menjadi perhatian. Insya Allah itu semua akan kami lakukan secara intensif. Pola ini dilakukan karena memang kami belum bisa membatasi secara keseluruhan, karena Kota Serang seperti disebutkan oleh Dinkes, bukan wilayah pandemi," tuturnya. Meski demikian, ia menjelaskan, berdasarkan dari hasil komunikasi dengan kepala terminal, ada penurunan jumlah penumpang yang turun di terminal Pakupatan. Hal itu merupakan dampak pandemi Covid-19. "Sebenarnya ini adalah kewenangan kepala terminal, tapi hasil komunikasi memang ada penurunan sampai dengan 24,7 persen penumpang yang turun di terminal Pakupatan," terangnya. Sebelumnya, dalam rapat koordinasi secara daring antara Kemendagri dan seluruh kepala daerah di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten, disebutkan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban untuk menahan warganya agar tidak melakukan mudik. Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang diperintahkan untuk terus mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap Covid-19, dan harus dilawan bersama-sama, dengan cara tidak mudik ke halaman rumah masing-masing. "Sekjen Kemendagri mengatakan Forkompinda harus lebih intens dalam melakukan sosialisasi soal Covid-19, dan masyarakat juga diimbau untuk tidak mudik," paparnya. (mam/and)
Sumber: