Warga Taman Royal Lapor ke Polres
TANGERANG - Setelah mengumpulkan berbagai dokumen, perwakilan warga Perumahan Taman Royal mendatangi Polres Metro Tangerang Kota, kemarin. Mereka resmi melaporkan pengembang Taman Royal, yang sampai saat ini belum menyelesaikan kewajibannya kepada penghuninya. Sebanyak 196 dokumen dari 75 rumah, 102 kios pasar Taman Royal, dan 19 dokumen berkaitan dengan pembelian apartemen diserahkan ke Satreskrim unit Harta Benda (Harda), sebagai pelangkap laporan. Selanjutnya, warga tinggal menunggu proses hukum. Salah satu perwakilan warga Taman Royal, Aliya mengatakan, semua berkas yang sudah terkumpul langsung diserahkan ke unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Berkas tersebut adalah, bukti yang dimiliki warga berkaitan dengan pembelian unit rumah, kios pasar dan apartemen. "Setelah kita berkumpul di Pemkot Tangerang beberapa waktu lalu, akhirnya hari ini (kemarin) kami langsung mendatangi polres untuk membuat laporan. Yang kita laporkan adalah pengembang yakni PT CBRR, karena sampai saat ini belum ada kejelasannya," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Mapolrestro Tangkot, Rabu (1/4). Warga Taman Royal yang sudah lunas membayar cicilan di bank, sampai hari ini belum mendapatkan sertifikat. Aliya menambahkan, delik yang dilaporkan adanya dugaan penipuan dan pemalsuan. Hal tersebut dilihat dari berkas yang telah diserahkan. "Jadi ada beberapa pasal, mudah-mudahan ini menjadi sebuah titik terang bagi kami warga Taman Royal. Karena masalah ini sudah sangat lama. Makanya kami ingin hak kami didapat,"paparnya. Ia menjelaskan, warga akan terus melakukan penuntutan jika pihak pengembang tidak mau beritikad baik dengan warga. Bahkan warga juga membuka diri, jika permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, warga menilai, pihak pengembang tidak mempunyai itikad seperti itu. "Kami sudah lelah lama menunggu kepastian yang tidak ada wujudnya. Sudah beberapa kali kami dijanjikan tetapi sampai saat ini tidak ada hasilnya. Makanya ini langkah kami agar bisa selesai semua, mulai dari sertifikat rumah, apartemen dan juga masalah pasar,"ungkapnya. Aliyah menuturkan, sejauh ini Pemkot Tangerang juga sudah membantu dengan mendampingi warga. Akan tetapi, alangkah baiknya jika Pemkot Tangerang menyiapkan pengacara untuk warga Taman Royal. "Sejauh ini pemkot melalui biro hukum hanya melakukan pendampingan. Tetapi kami butuh pengacara untuk di kemudian hari. Kalaupun memang pemkot sangup maka kami akan ikuti, jika tidak, maka bantu kami dengan menghadirkan pengacara untuk para warga," tutupnya. (ran)
Sumber: