Sejumlah Permukiman Lakukan Karantina Lokal
SERANG-Sejumlah permukiman baik tingkat RW maupun RT di Kota Serang telah melakukan karantina lokal. Hal tersebut sebagai salah satu uaya dalam memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), bahkan langkah tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pantauan Banten Ekspres, Rabu (1/4), karantina lokal telah dilakukan di RT 02 RW 05 Perumahan Griya Permata Asri (GPA), Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, kemudian dilakukan oleh warga kawasan Permata Hijau, Kota Serang. Karantina lokal tersebut ditandai dengan penutupan gerbang dan menyertakan spanduk yang bertuliskan 'Lockdown Wilayah'. Ketua RT 02 RW 05, Perumahan GPA, Wawan Setiawan mengatakan langkah yang diambil tersebut, merupakan kesepakatan antar warga di daerahnya. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Ini sebagai bentuk jaga-jaga, karena warga juga khawatir dengan pandemic Covid-19 ini, dan warga menyepakati bersama," katanya saat ditemui di rumahnya. Ia menjelaskan, karantina lokal tersebut dilakukan dengan melarang masuk kepada pengamen, pedagang, hingga pemulung. Sementara bagi warga luar daerah yang berkunjung atau pulang dari daerah lain harus sepengetahuan RT atau Dinas Kesehatan (Dinkes). "Jadi untuk masuk RT 02 ini, ada lima titik keluar masuk, maka kami tutup dan menyisakan satu titik saja. Setiap waktu ada yang jaga, jadi kalau orang luar yang bukan warga setempat mau masuk, itu akan ditanyakan keperluan dan lapor kepada saya selaku ketua RT," ujarnya. Lebih lanjut, terdapat salah satu warga yang memiliki keluarga yang akan pulang dari Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia mengaku telah meminta kepada warga tersebut untuk dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari. "Warga itu saya sarankan agar sebelum sampai ke rumah itu melakukan cek kesehatan dulu. Saya juga meminta agar dirinya dapat melakukan isolasi mandiri," terangnya. Walikota Serang Syafrudin mendukung langkah kebijakan karantina lokal yang dilaksanakan oleh masyarakat. Maka dari itu ia mempersilahkan seluruh masyarakat untuk melakukan karantina lokal selama tidak mengganggu. "Sebenarnya kalau kebijakan masyarakat sendiri untuk melakukan karantina lokal, yah silahkan saja. Justru lebih bagus. Karena kan itu inisiatif dari warga sendiri untuk melakukan karantina," katanya. Lebih lanjut, pihaknya belumĀ bisa menerapkan karantina wilayah di Kota Serang, maka dari itu pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. "Untuk karantina se-Kota Serang kami masih belum. Tapi kalau memang harus karantina di setiap eprumahan, saya rasa itu lebih bagus. Ats inisiatif masyarakat sendiri," tuturnya. Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) M Tohir mengatakan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan olehnya, mayoritas masyarakat meminta agar Banten melakukan tindakan karantina wilayah. Opsi tersebut dianggap dapat menekan angka penularan virus Corona. "Survei tersebut telah dilakukan selama 4 hari sejak tanggal 28 Maret hingga 31 Maret kemarin, dengan jumlah responden sebanyak 237 orang yang mengisi kuisioner online yang disebarkan. Hasilnya, 76,79 persen responden menyatakan sepakat jika diberlakukan karantina wilayah di Banten, sedangkan sebanyak 12,24 persen menyatakan masih ragu-ragu dan 10,97 persen menyatakan tidak sepakat dengan karantina wilayah," katanya. Lebih lanjut, dari delapan kabupaten/kota, jumlah responden tertinggiĀ yang sepakat adanya karantina wilayah, berasal dari Kabupaten Tangerang dengan mencapai persentase 91,30 persen. Sementara untuk jumlah responden tertinggi yang menolak adanya karantina wilayah berasal dari Kota Cilegon dengan jumlah 27,27 persen. "Sedangkan untuk responden yang masih ragu-ragu, tertinggi berada di Kota Tangerang Selatan dengan jumlah 27,27 persen," ujarnya. Berdasarkan UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa dalam amsa karantina, pemerintah wajib untuk memenuhi kebutuhan dasar dari masyarakat. "Dari hasil survey, mayoritas masyarakat meminta pada saat karantina wilayah pemerintah perlu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dikarenakan hal tersebut merupakan amanat dari UU," terangnya. (mam/and)
Sumber: