Lebih Aman Pilkada Mundur Setahun, Masa Jabatan Plt Kepala Daerah Lebih Lama
JAKARTA-Sejumlah partai politik (parpol) sudah mengeluarkan rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah. Namun, akibat wabah virus Corona, pikada serentak yang sedianya digelar September 2020 diundur. Peluang tetap dilaksanakannya pemungutan suara atau coblosan Pilkada di tahun ini belum tertutup. Meski kans nya relatif kecil. Mengingat situasi penyebaran Covid-19 yang belum menunjukkan perbaikan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyiapkan beberapa simulasi coblosan di 2021. Di Banten, ada empat daerah yang akan menggelar pilkada tahun ini. Kota Tangsel, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, opsi melaksanakan coblosan di tahun ini ada dalam simulasi KPU. Jika Corona benar-benar bisa selesai sesuai masa tanggap darurat 29 Mei, maka bisa saja coblosan dilakukan Desember. Meski demikian, jika opsi itu yang diambil, risikonya sangat besar. “Melihat situasi, rasanya memundurkan Desember terlalu riskan. Sebab kalau gak terkejar, harus merevisi lagi,” ujarnya dalam diskusi penundaan Pilkada, kemarin (29/3). Untuk itu, pihaknya menyiapkan sejumlah opsi pelaksanaan coblosan di tahun 2021 mendatang. Yang pertama, KPU mensimulasikan coblosan dilakukan di Maret 2021. “Kebetulan Maret belum memasuki bulan puasa,” imbuhnya. Pilihan itu di ambil dengan asumsi penanganan Covid-19 sudah selesai selambat-lambatnya Agustus 2020. Dengan demikian, tahapan bisa kembali di mulai pada September 2020. Namun, opsi itu juga dinilai masih cukup riskan. Sebab jika penanganan Covid-19 molor hingga Oktober atau lebih, maka coblosan tidak bisa dilakukan Maret 2021. Untuk itu, KPU juga menyiapkan opsi yang lebih aman. Yakni dengan menunda coblosan pada September 2021 atau menunda Pilkada tepat satu tahun. Hanya saja, jika penundaan dilakukan dengan jarak waktu yang panjang, Arief menyebut ada berbagai konsekuensi yang harus dipikirkan. Misalnya, proses sinkronisasi data pemilih yang sudah diakukan KPU selama ini tidak bisa digunakan kembali. Sebab, dalam kurun 1 tahun, akan ada banyak perubahan dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang menjadi basis data pemilih. Konsekuensi lainnya, masa jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, akan lebih lama. “Penjabat untuk menggantikan kepala daerah yang sudah habis masa jabatanya, akan lebih banyak. Durasinya lebih lama kalau menuda lebih lama,” tuturnya. Karena banyak hal yang harus dipertimbangkan, KPU akan membicarakan lebih jauh dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri. Rencananya, pertemuan akan dilakukan pada hari ini (30/3). Selain itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan tim gugus tugas penanganan Covid-19 untuk memprediksi kondisi ke depannya. Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menambahkan, pemerintah perlu segera mengeluarkan Perppu. Dengan adanya perppu, kondisinya bisa lebih berkepastian hukum dan memudahkan penyelenggara dalam mendesain tahapan lanjutannya. “KPU punya keterbatasan karena tak dapat mengubah undang-undang,” ujarnya. Dia menjelaskan, penerbitan Perppu lebih tepat dibanding merevisi UU Pilkada. Sebab, dalam kondisi sekarang, sudah tidak mungkin melakukan pembahasan revisi UU. Di sisi lain, prosesnya juga lebih memakan waktu. Dia mengusulkan agar dalam Perppu, waktu pelaksanaan Pilkada tidak perlu disebutkan secara eksplisit. Sebab, hingga saat ini, tidak ada otoritas yang bisa memberi garansi kapan Covid-19 akan selesai. Opsinya bisa memberikan delegasi kepada KPU menentukan jadwal dengan mempertimbangkan kondisi pasca wabah. “Untuk membantu pemerintah, KPU perlu pro aktif. Bisa membantu daftar inventarisir masalah penyusunan draf Perppu sehingga menyelesaikan cepat,” tuturnya. Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Sigit Pamungkas mengatakan, pemerintah sudah mengkaji opsi penerbitan Perppu. Nantinya, pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU untuk melihat opsi-opsi yang bisa diambil. “KPU aktor penting melihat situasi ini,” pungkasnya. (far)
Sumber: