Total Pasien Positif Covid-19 Kini 172 Orang, Masa Darurat Corona Diperpanjang
JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana non-alam, virus Corona. Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020, masa darurat hingga tanggal 29 Mei 2020, atau sekitar lima hari pasca lebaran Idul Fitri 2020. "Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia) berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," dikutip dari surat keputusan tersebut, Selasa (17/3). Dalam surat keputusan tersebut, BNPB menyatakan perpanjangan ini dilakukan akibat dari penyebaran virus Corona yang semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa. Kemudian penyebaran virus Corona juga bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat. "Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana," lanjutnya. Kepala Pusdatin dan Humas BNPB Agus Wibowo menuturkan status keadaan darurat sebenarnya sudah ditetapkan oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada 28 Januari 2020. Saat itu, BPNB mengikuti rapat di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) terkait pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China. Menurutnya, Kepala BNPB memiliki kewenangan untuk mengeluarkan status keadaan darurat. Status tersebut ditetapkan berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020. "Kemudian, karena ini [penyebaran virus corona] skalanya makin besar dan Presiden memerintahkan melakukan percepatan, maka [statusnya] diperpanjang. Oleh karena sampai saat ini belum ada daerah-daerah yang menetapkan status keadaan darurat, BNPB merasa perlu memperpanjang hingga 29 Mei 2020, supaya lebih fleksibel. Kami menunggu daerah-daerah menetapkan status darurat," papar Agus dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Metro TV, Selasa (17/3). Perkembangan terbaru pasien positif virus Corona di Indonesia bertambah cukup signifikan. Berdasarkan data yag dikeluarkan per Selasa (17/3), terdapat tambahan 38 pasien baru yang terpapar virus Corona. Kini total pasien positif terinfeksi virus Corona adalah 172 orang, setelah pada Senin (16/3) "baru" berjumlah 134. "Penambahan terbanyak adalah dari Provinsi DKI Jakarta, kemudian Jawa Timur, dari Jawa Tengah dan juga dari Provinsi Kepulauan Riau," ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, Selasa (17/3). Menurut pria yang biasa disapa Yuri tersebut, ada alasan mengapa penambahan pasien terbanyak terjadi di Jakarta. Sebab, menurut Yuri, Ibu Kota memiliki gerbang yang banyak. Dan juga, Jakarta merupakan pusat dari putaran ekonomi serta pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, mobilitas warga di dalamnya bergerak sangat cepat "Dari 172 kasus, terbanyak di DKI. Kita maklum, sebab pintu gerbang DKI sangat besar. Kemudian mobilitas penduduk sangat tinggi dan kemungkinan terjadi kontak cukup besar," ucap Yuri. Banyaknya ditemukan pasien positif di DKI Jakarta ini, menurut Yuri, juga disebabkan proses tracing yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI, Kepolisian dan sejumlah rumah sakit, berjalan dengan baik. "Ini bentuk tracing yg dilakukan jajaran dinkes DKI dibantu kepolisian dan rumah sakit setempat dalam melaukan tracing," ucap Yuri.(bis/rep)
Sumber: