Tito: Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Tito: Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan radiogram kepada seluruh pemerintahan di daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Melalui surat dengan nomor 440/2400/SJ tertanggal 13 Maret, intruksi penundaan perjalanan ke luar negeri ditujukan kepada gubernur, bupati, walikota, ketua DPRD provinsi, kabupaten maupun kota se-Indonesia "Jika tidak sangat urgent (penting) sekali dimohon kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, ketua dan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota beserta pejabat daerah agar menunda perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar virus Corona atau Covid-19," bunyi tulisan yang ditandatangani oleh Tito Karnavian tersebut. Radiogram itu juga telah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, pada Ahad (15/3), "Benar (adanya surat tersebut". Dalam surat itu juga disebutkan alasan radiogram dikeluarkan berkenaan dengan wabah virus Corona yang oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) telah ditetapkan sebagai pandemik global. Terlebih, jumlah kasus Corona di Indonesia juga terus meningkat setiap harinya. Di tempat terpisah, juru bicara pemerintah untuk penanganan corona, Achmad Yurianto mengapresiasi langkah sejumlah pemerintah daerah dalam menangani kasus covid-19 atau penyakit virus corona. Ia menyatakan membuka peta daerah penyebaran, seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, menjadi kebijakan pemerintah daerah. "Ini kebijakan bagus Pemda dan kita mendukung. Terjadi sinkronisasi pusat dan daerah merespons covid sebagai bencana, semua sejalan. Tracing sudah kita lakukan. Pemda kemudian membuat peta, menentukan kawasan-kawasan rawan. Dan kemudian pemda juga membuka info kepada seluruh masyarakat. Pemerintah pusat hanya rekap keseluruhan," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Minggu (15/3). Lebih lanjut ia menyatakan wabah corona merupakan kasus yang cukup kompleks. Sehingga dibutuhkan kerja sama antarlintas pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah. Apalagi, kata dia, pemerintah sudah menetapkan status tanggap darurat bencana non alam pandemi covid-19. Yuri merinci tahapan penyampaian data pemeriksaan pasien corona bermula dari pemeriksaan yang dilakukan dokter di rumah sakit. Kemudian dokter bakal mengambil sampel pasien dan mengirimkan ke Laboratorium Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) atau laboratorium yang berwenang memeriksa. Setelah pemeriksaan selesai, Litbangkes bakal mengirim hasil kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Yuri. Kemudian ia akan memberikan informasi hasil kepada dokter dan Dinas Kesehatan setempat. Dinas kesehatan yang kemudian berwenang memberikan informasi kepada kepala daerah setempat. Dan kepala daerah diperbolehkan menyampaikan informasi apapun kepada masyarakatnya, selama tidak memberikan identitas pasien. "Dan ini akan jadi dasar pijakan kepala daerah buat kebijakan pengendalian. Oleh karena itu kita berkali-kali mengatakan teman di daerah tolong berikan asupan ke kepala daerah supaya kebijakan tidak memancing kepanikan," ujarnya.(rep/cnn)

Sumber: