Bolos Hari Ini, Sanksi Menanti

Bolos Hari Ini, Sanksi Menanti

JAKARTA – Sanksi disiplin menanti aparatur sipil negara (ASN) yang masih membolos hari ini (3/7). Sebab, mereka sudah mendapatkan jatah libur lebaran total selama 10 hari. “Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Asman Abnur di Jakarta kemarin (2/7). Menurut Asman, waktu libur 10 hari dianggap cukup untuk memadai keperluan mudik dan bersilaturahmi bagi ASN muslim. Karenanya, setelah hak libur tersebut terpenuhi, saatnya para ASN memenuhi kewajiban masuk kerja. Teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin nantinya dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi masing-masing. PPK itu di antaranya bupati, wali kota, gubernur, kepala badan atau lembaga, hingga menteri. Asman pun meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan atau inspeksi mendadak. “Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” imbuh dia. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman menambahkan, sesuai PP 53/2010 itu sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Pelanggaran kategori ringan itu, antara lain, berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Untuk pelanggaran berat bisa sampai penurunan pangkat dan jabatan. ”Bahkan, pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas dia. Dia memperinci ASN yang tidak masuk satu hingga 15 hari dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan. Tidak masuk mulai dari 16 sampai 30 hari masuk kategori sedang. Sementara 31 hingga 46 hari atau lebih bakal diberi hukuman disiplin berat. “Sesuai peraturan, yang menjatuhkan sanksi itu PPK. Manajeman atau pengelolaan sanksinya nanti di BKN (badan kepegawaian nasional),” jelas dia. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menuturkan, sanksi yang diberikan PPK itu bakal dilaporkan kepada BKN. Meskipun laporan tersebut memang tidak diwajibkan. Tapi, laporan itu tentu akan mempengaruhi karir pegawai. “Kami juga ikut mengawasi,” ujar dia. Ridwan menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir ini, jumlah pegawai yang dilaporkan masih membolos pada hari pertama setelah lebaran cenderung menurun. Sebab, libur panjang sudah diberikan pemerintah. “Angkanya yang membolos tidak sampai ribuan,” imbuh dia. (jpg/bha) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bakal memantau kinerja para ASN. Menteri PAN RB Asman Abnur menegaskan ASN sudah mendapatkan jatah atau hak libur yang cukup panjang. Waktu libur 10 hari dianggap sudah cukup untuk memadai untuk mudik dan bersilaturahmi bagi ASN muslim. Nah, setelah mendapatkan hak libur itu, saatnya para ASN itu memenuhi kewajibanya. Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan. Teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. PPK itu diantaranya bupati, wali kota, gubernur, kepala badan atau lembaga, hingga menteri. Dia meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan atau inspeksi mendadak. “Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” imbuh dia. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman menambahkan esuai PP 53/2010 itu sanksi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sedangkan pelanggaran kategori ringan antara lain berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Untuk pelanggaran berat bisa sampai penurunan pangkat dan jabatan. ”Bahkan, pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas dia. Dia memperinci ASN yang tidak masuk satu hingga 15 hari dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan. Tidak masuk mulai dari 16 sampai 30 hari masuk kategori sedang. Sementara 31 hingga 46 hari atau lebih bakal diberi hukuman disiplin berat. ”Sesuai peraturan, yang menjatuhkan sanksi itu PPK. Manajeman atau pengelolaan sanksinya nanti di BKN (badan kepegawaian nasional),” jelas dia. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menuturkan sanksi yang diberikan PPK itu bakal dilaporkan kepada BKN. Meskipun laporan tersebut memang tidak diwajibkan. Tapi, laporan itu tentu akan mempengaruhi karir pegawai. ”Kami juga ikut mengawasi,” ujar dia. Ridwan menyebutkan bahwa dalam dua tahun terakhir ini, jumlah pegawai yang dilaporkan masih membolos pada hari pertama setelah lebaran cenderung menurun. Sebab, libur panjang sudah diberkan pemerintah. ”Angkanya yang membolos tidak sampai ribuan,” imbuh dia. (jun)

Sumber: