Polda Selidiki Penyebar Video Hoaks Pasien Corona

Polda Selidiki Penyebar Video Hoaks Pasien Corona

SERANG – Polda Banten menyelidiki beredarnya video berita bohong (hoaks) berisikan tentang salah satu pasien Rumah Sakit Umum Daerah Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang beberapa hari lalu. Pada video itu, pasien sedang ditangani oleh dua orang yang menggunakan alat pelindung diri (APD). Video itu direkam oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang menyebutkan bahwa pasien tersebut terjangkit Virus Corona (Covid-19). Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan pihak RSDP bahwa informasi yang disampaikan melalui video tersebut dipastikan adalah hoaks atau tidak benar. Yang bersangkutan adalah salah satu pasien yang mengidap penyakit paru-paru bukan terjangkit Virus Corona yang disebutkan dalam video viral dan meresahkan masyarakat. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata dalam siaran pers, Kamis (5/3), mengatakan Polda Banten dalam hal ini Ditreskrimsus telah melakukan upaya dan langkah penyelidikan terkait beredarnya video hoaks di media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram) dengan menyebutkan salah satu pasien RSDP terjangkit Virus Corona (Covid-19). Menurut Edy, beredarnya video viral yang memberikan hoaks dan meresahkan masyarakat Banten saat ini sedang ditindak lanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Banten. Bagi penyebar hoaks terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam pidana. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten untuk bijak bermedsos. Tidak menyebarkan foto orang sakit, pemberitaan hoaks, video hoaks atau konten hoaks yang diperoleh dari media sosial. “Jangan terpancing berita tidak benar, saring sebelum share,” katanya. Terpisah, Polres Serang Kota melakukan pengecekan apotik, waralaba, minimarket hingga toko yang menjual masker dan antiseptik. Hal ini dilakukan untuk menghindari penimbunan dan permainan harga pada kedua barang yang menjadi primadona sejak maraknya pemberitaan virus Corona di Indonesia. Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono telah memerintahkan personelnya memantau arus distribusi masker dan antiseptik di wilayah hukumnya. “Memang dari apotek dan sejumlah toko terjadi kelangkaan masker dan antiseptik. Mereka belum mendapatkan stok dari distributornya di Jakarta. Kalau di Serang Kota ini, mereka mendapatkannya dari Jakarta,” katanya saat dimintai dikonfirmasi di Mapolres Serang Kota, Kamis (5/3). Ia juga meminta agar masyarakat untuk tidak panik dengan memborong barang kebutuhan pokok. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tetap melakukan pola hidup sehat dan tidak panic. Jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar dan mencari informasi dari sumber terpercaya seperti pemerintah daerah (pemda) dan dinas kesehatan.(mg-06/tnt)

Sumber: