156 Orang Jadi Pasien PDP Corona, Indonesia Batasi Akses Masuk WNA dari Iran, Italia, dan Korsel
JAKARTA -- Sebanyak 156 WNI saat ini masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona. 156 pasien tersebut berasal dari 35 rumah sakit di seluruh Indonesia. "Pasien dalam pengawasan atau spesimen yang kita terima untuk diterima yang berasal dari rumah sakit itu 156. Artinya ada 156 pasien dalam pengawasan. Berasal dari 35 rumah sakit yang tersebar di 23 provinsi," jelas Juru Bicara penanganan virus corona, Achmad Yurianto di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/3). Dari 156 pasien tersebut, sembilan di antaranya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Pemeriksaan untuk menentukan adanya virus corona atau tidak dilakukan melalui dua metode. Selain menggunakan metode PCR yang hasilnya dapat diketahui dalam waktu kurang dari 24 jam, juga menggunakan metode genome sequencing. Namun, untuk mengetahui hasil pemeriksaan dengan menggunakan metode genome sequencing ini membutuhkan waktu hingga tiga hari. Sedangkan, terdapat dua pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona dan tengah dirawat di RSPI Sulianti Saroso. Yurianto menjelaskan perbedaan pasien yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Seseorang dimasukan dalam kategori ODP jika yang bersangkutan diketahui datang ke Indonesia dari negara episentrum virus corona, seperti Cina, Jepang, Korea Selatan, Iran, dan Italia. Kendati demikian, mereka yang masuk dalam kategori ini bukan berarti bahwa ia sedang sakit atau terinfeksi virus corona. "Jadi jangan dimaknai bahwa orang ini sakit. Kita melakukan pemantauan untuk dalam rangka secara cepat kita bisa melakukan tracking. Tracking manakala terjadi apa-apa yang dikaitkan dengan COVID-19," jelasnya. Kemudian mereka akan dimasukan dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jika seseorang dalam kategori ODP sakit dengan gejala mirip influenza seperti batuk, demam, dan sesak nafas. "Pasien dalam pengawasan inilah yang harus betul-betul kita lakukan perawatan dengan baik karena ini sudah jadi pasien," ucapnya. Pasien ODP ini nantinya akan ditelusuri lebih lanjut terkait riwayat kontak dengan pasien positif corona. Jika memang memiliki kontak, maka pasien tersebut akan ditempatkan sebagai pasien suspect virus corona. "Begitu kita menyatakan suspect, maka kita harus melakukan pemeriksaan virus. Ini untuk memastikan apakah ini confirm enggak ini. Kalau positif confirm maka kita akan confirm COVID-19. Ini framenya," ungkapnya. Namun mengingat kondisi kewaspadaan saat ini di mana banyak orang yang dilaporkan positif virus corona dengan gejala ringan, pemerintah pun kemudian menurunkan standar untuk melakukan akses pemeriksaan spesimen. Sehingga pengambilan sample spesimen tak lagi di pasien suspect, namun di pasien PDP. Sementara itu, Kementerian Luar Negeri mengumumkan akan membatasi akses masuk WNI dan WNA dari Iran, Italia, dan Korea Selatan ke Indonesia mulai 8 Maret 2020 sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam negeri. Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Dia mengatakan terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar China, terutama di tiga negara, yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan. Kebijakan ini akan berlaku pada Minggu (8/3), pukul 00.00 WIB, dan bersifat sementara, serta akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. "Demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pelancong dari tiga negara tersebut," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes. Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang dan pelancong dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah sebagai berikut, Iran di wilayah Tehran, Qom, Jilan. Italia Lombardia, Veneto, Marche, Piedmont, dan Emilia-Rogmana. Adapun wilayah Korea Selatan yang termasuk adalah Daego dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Kedua, pendatang dan pelancong dari luar wilayah tiga negara harus menunjukkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan otoritas berwenang di masing-masing negara. Ketiga, sebelum mendarat dari tiga negara tersebut, pelancong wajib mengisi health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan yang disediakan oleh Republik Indonesia. Kartu tersebut memuat pertanyaan riwayat perjalanan. Apabila dalam riwayat tersebut yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan ke salah satu wilayah yang disebut tadi dalam 14 hari terakhir akan ditolak masuk atau transit. Keempat, bagi WNI yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut dari wilayah yang saya sebutkan tadi maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara ketibaann.(rep/bis)
Sumber: