Sistem Merit Jadi Acuan Pengembangan SDM
SERANG – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Mustari Irawan menilai sistem merit menjadi program nasional Inonesia terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan maju. Hal itu terungkap dalam sosialisasi pembinaan penerapan sistem merit di lingkungan kabupaten/kota se-Provinsi Banten dan pencanangan gerakan membangun sistem merit (Gema si Merit) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (4/3). Diketahui, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen apartur sipil negara (ASN) berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan. “Sistem merit menjadi Program Nasional Indonesia terkait pengembangan SDM Indonesia yang unggul dan maju. Kami melakukan pembinaan dan penilaian atas penyelenggaraan sistem merit,” ujar Mustari usai acara. Dijelaskan Mustari, sistem merit merupakan antitesi dari sebuah sistem, khususnya dari sisi kepegawaian. “Kalau dulu penerimaan pegawai berdasarkan hubungan kedekatan, kapasitas hubugan yang sifatnay kedekatan. Sekarang tidak lagi kedekatan, sudah diterapkan ketentuan. Jadi setiap proses harus berdasarkan aturan atau ketentuan,” jelasnya. Setidaknya terdapat tiga penilaian yang ada dalam sistem merit, yaitu pertama kualifikasi, kedua kompetensi dan ketiga kinerja. Untuk kualifikasi lebih terkait kesesuaian pendidikan dengan kapasitas atau posisi suatu jabatan dimana seorang ASN harus mempunyai kemampuan manajerial. Kompetensi teknis lebih kepada substansi yang harus dimiliki oleh semua ASN baik di pusat dan juga di daerah. “Misalkan kalau di daerah ada Kominfo tentunya beda dengan ekonomi. Jadi harus menguasai masing-masing bidang. Dan untuk kineja lebih kepada kemampuan potensi kultural berkaitan masalah personal dan kemampuan baik dalam bekerja sendiri maupun dengan tim. Jadi seorang ASN harus cepat beradaptasi,” jelasnya. Terkait dipilihnya Pemprov Banten sebagai lokasi pertama penyelenggaraan sistem merit, Mustari menilai, hal itu karena perhatian Gubernur Banten terhadap sistem tersebuut cukup besar. Kedua, KASN ingin Provinsi Banten menjadi pilot project bagi pelaksanaan sistem merit dan menjadi percontohan bagi provinsi lain. “Ketiga, KASN ingin melakukan sinergitas dengan Provinsi Banten untuk melakukan pembinaan kabupaten/kota di Banten. Keempat, dari Provinsi Banten digemakan semangat untuk membangun sistem merit ke seluruh Indonesia termasuk tingkat pusat,” ujarnya. Sementara, Gubernur Wahidin Halim (WH) menegaskan, dirinya setuju dengan sistem merit. Karena dalam sistem ini tidak mengenal kedekatan, kesukuan, agama, golongan, partai dan sebagainya. “Saya setuju prinsip itu, makanya kita melakukan open bidding. Itu turut menolong kinerja saya. Pansel saya beri keleluasaan. Siapa yang dapat nilai tinggi saya angkat,” katanya. Dikatakan WH, harus ada kemerdekaan bagi kepala daerah untuk menentukan siapa yang diangkat. Sebagai gubernur membutuhkan pegawai yang berkualitas, berpotensi, dan kompeten. Kalau pegawainya pinter, tugasnya sebagai gubernur tidak berat. “Sampai mana otoritas seorang gubernur dalam menentukan kepala OPD? Berikan ruang kepada Gubernur dan pansel untuk melahirkan orang yang mengikuti open bidding memenuhi syarat,” kata WH. Dalam enam bulan menjabat, lanjut WH, dirinya tidak boleh mengangkat kepala dinas. Pelaksanaan delapan aksi pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu cara untuk melihat kinerja kepala dinas. “Eselon II belum ada yang Diklatpim II. Akhirnya kita dorong BPSDM untuk mampu melaksanakan Diklatpim 2. Alhamdulillah kita juga bisa laksanakan pembinaan ASN dengna apel dan absensi, sebagai upaya penegakan disiplin,” jelasnya. Dalam kesempatan itu, WH juga menyinggung soal rekomendasi gubernur dalam pengangkatan sekretaris daerah dan kenaikan pangkat jabatan di kabupaten/kota. Menurutnya, jika rekomendasi gubernur tidak bersifat prinsip lebih baik tidak dilakukan. “Berikan diskresi atau keleluasaan kepada bupati/walikota untuk mengangkat sekretaris daerah. Kenaikan pangkat cukup bupati/walikota atau sekretaris daerah. Kalau gubernur terlalu lama,” ujarnya. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin menilai, adanya sistem merit dapat mempermudah kinerja kepegawaian. Hal itu dikarenakan, ke depan jika sistem tersebut diterapkan dalam pengisian baik keksongan pegawai maupun rotasi-mutasi tidak akan lagi melalui proses lelang jabatan. “Kalau sistem merit sudah ditempuh, open biding (lelang jabatan) nggak harus lagi. Misalnya posisi jabatan A kita siapakn 10 orang tinggal dipilih. Begitu juga untuk eselon III, kalau belum dihapus kita siapkan eseloon IV di bawahnya,” kata Komarudin. Ia menilai, sistem merit sejalan dengan keinginan Gubernur Banten dalam mencari ASN yang mempunyai kompetensi, kualifikasi dan kinerja. “Walaupun (sistem) ini belum dilaunching tapi keingian beliau mengarah ke sana. Ini kita juga akan dilihat sampai dimana kita, apa yang belum dan apa yang sudah sekarang ini,” ujarnya.(tb/and)
Sumber: