Aturan Baru Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online

Aturan Baru Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online

Terhitung mulai 1 Juli 2017, pemerintah memberlakukan Permen No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Tentang penentuan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Kepala Badan/Gubernur yang kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f.
"Sudah ditentukan Peraturan Dirjen tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus dan dimana pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto.
Dua wilayah itu antara lain, Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp. 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.000, sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp. 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.500. Pudji juga menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM. 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan. “Kita aka kenakan sanksi jika ada pelanggaran peraturan, karena sudah berlaku efektif,” pungkasnya. (chi/dms/JPG)

Sumber: