Tanah Negara Diduga Dijual, Subadri Sidak ke Lokasi

Tanah Negara Diduga Dijual, Subadri Sidak ke Lokasi

SERANG-Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin melakukan inspeksi mendadak (sidak) tanah milik negara yang diduga dujual ke perusahaan. Lokasinya di kali mati Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu (26/2). Turut mendampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Walantaka, hingga pihak Kelurahan Nyapah. Pantauan Banten Ekspres, saat berada di jalan sekitar kali mati, terlihat banyaknya pengerukan, bahkan dalam tekstur tanah tersebut juga terlihat adanya pengerukan yang telah dilakukan belum lama ini. "Saya datang ke sini berangkat dari isu yang beredar di masyarakat bahwa ada tanah negara yang dijual di Kelurahan Nyapah. Maka saya tidak mau menilai hanya dengan katanya katanya, saya langsung ke lokasi," katanya kepada wartawan. Bedasarkan informasi, kata Subadri, di wilayah tersebut merupakan tanah milik negara. Meski begitu tanah tersebut tidak tercatat dalam pembukaan aset negara. "Hasil bincang-bincang, jadi ini memang tanah negara yang tidak dibukukan, apalagi dulu ini kali yang saat ini sudah mati," ujarnya. Namun, dirinya belum mengetahui tanah mana yang diisukan dijual kepada perusahaan. Sebab, berdasarkan keterangan, tanah yang dijual merupakan tanah milik warga setempat. "Jadi katanya lokasinya itu ke dalam lagi, dan itu bukan milik negara yang berada di kali mati," paparnya. Ia meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan segera melaporkan tindak lanjut isu tersebut. Sehingga hal tersebut dapat terselesaikan dengan baik. "Kalau dijual ke mananya Pak Camat bilang tidak tahu, Pak Lurah bilang tidak tahu. Tapi saya meminta kepada keduanya agar dapat segera mencari tahu mengenai isu uang beredar itu," tuturnya. Camat Walantaka, Karsono, mengakui bahwa memangĀ  terdapat aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut sekitar seminggu yang lalu. Namun, Danramil Walantaka, Kapten Inf Tumiran menghentikan aktivitas tersebut. "Memang katanya ada aktivitas pengerukan sekitar dua hari. Namun ternyata memang sudah dihentikan oleh Pak Danramil. Karena saya kan telat datang ke lokasi ini," katanya. Ia pun menegaskan apabila terjadi aktivitas pengerukan tanah sebellum adanya kejelasan mengenai status tanah tersebut maka dirinya bersama Forkopimcam akan turun langsung menghentikan kegiatan tersebut. "Kami bersama Kapolsek dan Danramil akan turun langsung menghentikan. Kunci (mobil beko) akan kami sita nanti," ujarnya. Lurah Nyapah, Oewien Kurniawan mengatakan tanah yang dikeruk dan dijual merupakan tanah milik warga yang dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). "Jadi atas nama Mad Nur ini mengklaim sudah memilikinya selama 40 tahun secara turun-temurun," paparnya. (mam/tnt)

Sumber: