Rano Karno Bantah Terima Uang Wawan
JAKARTA -- Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno membantah menerima Rp 1,5 miliar dari pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Bantahan itu disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/2). "Tidak pernah Pak, tidak ada," kata Rano Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rano Karno menyampaikan hal tersebut saat bersaksi untuk Wawan. Wawan didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012. Perbuatan itu disebut menguntungkan dirinya sebesar Rp 58,02 miliar serta tindak pidana pencucian uang hingga Rp 581 miliar. Dalam sidang Kamis (20/2) mantan pegawai PT BPP bernama Ferdy Prawiradireja mengaku diperintah Wawan untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke Rano Karno di Hotel Ratu, Serang, Banten. "Tapi tadi saya catat saudara pernah dengar loh (soal pemberian uang)?," tanya jaksa KPK. "Ya tapi saya tak terima itu pak," jawab Rano. Rano juga mengaku tidak pernah mendengar soal pengaturan lelang di kalangan Pemerintah Provinsi Banten. "Saya tidak pernah dengar dan tidak pernah tahu soal itu Pak," kata Rano. Rano pun menjelaskan ia tidak tahu adanya jatah fee bagi pejabat tertentu terkait pengadaan proyek di Banten. "Saya tidak pernah dengar Pak, memang ada pengadaan untuk jalan, untuk sport centre, tapi lagi-lagi saya tak tahu detail karena saat itu saya belum di situ," kata Rano. Rano hanya mengaku menerima gaji dan uang perjalanan dinas selama menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten periode 2012-2014. "Saya hanya tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada tahun 2011," kata Rano. Uang dari Wawan itu menurut Rano mencapai Rp 7,5 miliar. "Saya tidak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp7,5 miliar Pak, itu ada dalam bentuk kaus, atribut. Saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya tidak pernah minta ke Pak Wawan," katanya. Rano juga mengakui bahwa Wawan dan keluarganya termasuk kakak Wawan yaitu Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten periode 2005-2014 adalah keluarga yang cukup sukses menjaga kebudayaan di Banten khususnya budaya persilatan. "Saya dengar barangkali di Provinsi Banten cukup dikenal. Belakangan saya juga baru tau itu perusahaannya Pak Wawan. Saya enggak tahu perusahaannya apa yang menang, tapi saya yakin beliau menang, tapi saya tidak tahu proyeknya apa perusahaannya apa," kata Rano. Rano menilai bahwa di kalangan pengusaha sudah diketahui bahwa perusahaan Wawan kerap memenangi tender di Banten. "Kalau omongan pengusaha-pengusaha lain mungkin pernah ada begitu, 'Wawan lagi, Wawan lagi yang menang'. Bahasa pengusaha saja," kata Rano. Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi mengaku tak ambil pusing dengan bantahan dari mantan wakil Gubernur Banten Rano Karno yang menyebut tak menerima aliran uang panas terkait proyek pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012. "Itu kan hak dialah. Tetapi kan kami punya saksi lain yang menerangkan bahwasanya pemberian itu ada ke Pak Rano Karno," ujar Jaksa Roy usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2). Usai persidangan, Rano pun mengaku siap dikonfrontir keterangannya dengan saksi sebelumnya yakni mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja. Pada Kamis (20/2) Ferdy mengamini adanya penyerahan uang Rp 1,5 miliar untuk Rano Karno. Uang itu diserahkan Ferdy melalui ajudan Rano Karno, Yadi, di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten. Uang Rp1,5 miliar itu diberikan dalam satu bungkus kantong kertas. "Yak saya siap dikonfrontir," tegas Rano Karno.(rep)
Sumber: