Tolak Omnibus Law CLK, Aksi 3320 Siap Kepung DPRD Banten

Tolak Omnibus Law CLK, Aksi 3320 Siap Kepung DPRD Banten

KOTA TANGERANG -Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menyiapkan aksi besar-besaran yang diberi nama Aksi 3320. Ini untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK). Rencananya akan mengerahkan 25.000 buruh untuk mengepung kantor DPRD Provinsi Banten pada Selasa (3/3) mendatang. Ketua aksi AB3 Dedi Sudarajat menilai RUU Omnibus LawaCLK itu radikal dan anti pancasila. Ia menyoroti sembilan poin yang dinilai bakal menyengsarakan buruh. Sembilan poin itu sangat berdampak buruk bagi buruh di seluruh Indonesia. "Maka itu harus ditolak dan jangan sampai RUU disahkan oleh DPR dan pemerintah pusat," tegasnya. Dedi Sudarajat memaparkan dalam RUU Omnibus Law CLK, hilangnya upah minimum kota/kabupaten (UMK), upah sektoral dan upah minimum provinsi (UMP). "Padahal UMP nilainya paling kecil," ujarnya saat konferensi pers di Sekretariat DPC SPSI Kota Tangerang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Rabu (19/2). Dedi menambahkan selain upah minimum, pesangon para buruh juga bakal dihilangkan. Ini sangat merugikan pekerja. Menurut Dedi, pesangon itu merupakan hasil dari capaian kerja atau penghargaan bagi pekerja. "Kita tahu bahwa di RUU itu, akan dihilangkan penghargaan masa kerja. Pemerintah menyampaikan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, itu tidak benar," tegasnya. Ironisnya, kata Dedi, pemerintah justruk memberi ruang seluas-luasnya penggunaan tenaga outsourcing (kontrak). Saat ini, tenaga kontrak dibatasi hanya lima bidang usaha. Namun pelaksanaannya berantakan. "Jam kerja 14 jam, dulu kita dibatasi 40 jam per minggu. Sekarang fleksibel bisa lebih dari itu. Ini mau seperti apa kita? Tidak ada lagi 5 hari kerja, tetapi di dalam draft RUU itu tertulis 6 hari kerja," ungkapnya. Poin yang akan memberatkan pekerja adalah, pengurangan karyawan kontrak tidak terbatas. Menurutnya saat ini, tenaga kerja kontrak dua tahun diperpanjang satu tahun. Sementara, nanti tidak dibatasi, asal ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. "Penggunaan tenaga asing yang tidak di punya keahlian juga diperbolehkan. Sekarang saja diatur detail, tenaga kerja asing itu harus dibagian apa, ditempatkan di mana? Kalau nanti bebas tanpa diatur bagaimana? Contoh nanti investor Jepang pasti akan menggunakan orang Jepang dan orang kita tidak dipakai,"ungkapnya. Dedi menuturkan, sementara itu ada juga pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, hilangnya jaminan sosial pekerja buruh dan sanksi pidana dihilangkan di RUU Omnibus CLK. "Bayangkan, pasti nanti akan terjadi PHK besar-besaran. Jaminan sosial pasti akan hilang dan berantakan. Sanksi pidana dihilangkan, mengapa kita menyampaikan ini radikal dan anti Pancasila, kita tahu peran negara untuk menjamin kepastian hukum negaranya melalui hukum pidana," lanjutnya. Maka itu, kata Dedi, Gerakan 3320 mendatang akan meminta kepada DPRD Provinsi Banten untuk mendukung penolakan Omnibus Law CLK. Karena semua DPRD masing-masing kota dan kabupaten di Banten sudah mendukung penolakan Omnibus Law CLK. "Target kita adala meminta dukungan kepada DRPD Provinsi Banten untuk mendukung penolakan ini. Kita akan mengepung dan membuat dunia industri melemah. Kita juga akan melakukan aksi di DPR setelah ada dukungan dari wakil rakyat kita di Provinsi Banten," tutupnya. (ran)

Sumber: