OP Bawang Putih, Masyarakat Dibolehkan Beli Melebihi Ketentuan
SERANG-Kementerian Pertanian (Kementan RI) melakukan operasi pasar bawang putih di sejumlah pasar di Kota Serang. Namun pihak pemasok yakni Toko Tani Indonesia memperbolehkan masyarakat biasa maupun pedagang membeli melebihi ketentuan. Pantauan Banten Ekspres, Rabu (19/2) pagi hari, di Pasar Induk Rau (PIR), puluhan masyarakat berbondong-bondong membeli bawang putih dengan harga Rp 32 ribu per kilogram (Kg). Nampak juga masyarakat membeli bawang putih hingga 10 kilogram, bahkan ada pedagang yang membeli hingga satu karung. Padahal masyarakat biasa hanya dibolehkan membeli satu kilogram, dan lima kilogram untuk pedagang. Hal ini dikhawatirkan adanya penimbunan untuk komoditas bawang putih tersebut. Kepala UPT Pasar Rau, Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan Usaha Mikro, Keci, dan Menengah (Disperdaginkopukm) Kota Serang, Muhammad Zen mengatakan pembeli hanya diperbolehkan membeli satu kilogram bawang putih, sementara untuk pedagang lima kilogram. Namun nyatanya banyak pembeli yang melebihi ketentuan tersebut, hal tersebut diperbolehkan asalkan stok dari Kementan RI masih tersedia cukup banyak. "Itu situasional saja, apabila pembeli minta dua kilogram ya kami berikan, itu pun kalau memang stok masih banyak dan pembeli tidak ada, tentu kami berikan," katanya kepada wartawan. Namun untuk pengawasan agar tidak ada penimbunan, ia mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Kementan RI, sebab operasi tersebut bukan milik Disperindag semata. "Nanti kami akan koordinasi kembali, karena ini kegiatan dari Kementa," ujarnya. Ia menjelaskan, untuk Kota Serang sendiri mendapatkan 1,2 ton bawang putih, yang dibagi di dua pasar yakni pasar lama sebanyak 300 ton, dan 900 ton untuk PIR. Operasi pasar tersebut dilakukan hanya satu hari. "Ini difokuskan untuk pembeli dan pedagang saja, harganya itu Rp 32 ribu perkilogram, dan itu sudah ketentuan dari Kementan RI nya," terangnya. Ia mengatakan, harga bawang putih di Kota Serang sudah mulai stabil, maka dari itu wajar jika masyarakat khususnya yang beli di PIR tidak begitu ramai. "Harganya sudah mulai stabil mulai dari bawang putih kotor dari Rp 29 sampai Rp 32 ribu, dan bersih sampai Rp 38 ribu perkilogramnya," jelasnya. Penjual bawang putih, Toko Tani Indonesia, Kurniawan mengatakan dirinya tetap melayani masyarakat maupun pedagang yang membeli melebihi ketentuan. Hanya saja harus ada pengawasan agar bawang yang dijual tetap senilai Rp 32 ribu. "Untuk satu karung itu sekitar 20 kilogram, ada yang beli dari pedagang dan kita layani, asalkan harga yang jual tetap sama, tapi tetap harus ada pengawasan," tuturnya. Sementara itu, Pembeli asal Kota Serang, Ilsa mengatakan dirinya membeli bawang putih sebanyak 10 kilogram. Banyaknya bawang yang dia beli diperuntukkan konsumsi untuk makan di pondok pesantrennya. "Harganya lumayan murah, makanya beli yang banyak untuk di pondok. Walaupun mahal tapi pembelian bawang putih tidak berkurang karena ini komoditas yang wajib," katanya. Ia mengaku, keberadaan operasi pasar cukup membantu, sebab beberapa waktu yang lalu harganya melambung tinggi mulai dari Rp 60 ribu dan akhir-akhir ini menurun sampai Rp 40 ribuan. "Ini sangat membantu, apalagi ini kebutuhannya buat santri-santri," terangnya. (mam/and)
Sumber: