Lulus, CPNS Luar Daerah Diminta Pindah Domisili
SERANG-Walikota Serang Syafrudin meminta kepada peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Serang yang berasal dari luar daerah untuk segera berpindah domisili ke Kota Serang setelah dinyatakan lulus. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) mengingat jumlah PNS Pemkot Serang sangat minim. Hal itu diungkapkan Syafrudin setelah meninjau tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (13/2). Saat peninjauan tersebut, ia langsung duduk bersama peserta sebelum memasuki ruang tes SKD untuk menanyakan domisili peserta tersebut. "Kami ingin tes CPNS ini sesuai zonasi seperti sekolah. Jadi kalau untuk testing di Kota Serang maka pesertanya juga dari masyarakatnya sendiri, sehingga PNS tidak akan pindah lagi," katanya kepada wartawan. Menurut Syafrudin, saat ini Pemkot Serang masih membutuhkan pegawai sampai dengan 6.600 PNS. Namun untuk memenuhi kebutuhan tersebut, nampaknya cukup sulit dan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Belum lagi keberadaaan peserta CPNS yang merupakan asal dari luar Kota Serang memungkinkan pindah di kemudian hari. "Kalau dari luar daerah, biasanya setelag dua atau tiga tahun ingin mengajukan pindah, sementara di kita juga masih sangat kekurangan," ujarnya. Oleh karena itu, ia meminta agar peserta CPNS untuk pindah domisili ke Kota Serang agar pemenuhan PNS di Pemkot Serang dapat segera tercapai. "Kami instruksikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kalau ada yang lulus dan untuk menempati (sebagai CPNS) itu harus mutasi ke Kota Serang," paparnya. Tak hanya itu, kedatangan Syafrudin ke lokasi tes CPNS juga untuk memastikan tes tersebut berjalan lancar, mulai komputer hingga server tes CPNS tersebut. "Pantauan saya Alhamdulillah berjalan lancar, kemudian dalam tes CPNS Computer Assisted Test (CAT) ini peserta bisa langsung keluar nilainya, jadi tidak ada permainan," tuturnya. Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi mengatakan adanya permintaan Walikota Serang Syafrudin tersebut lantaran kurangnya PNS di Pemkot Serang, bahkan pihaknya merasa dirugikan karena adanya peserta yang berasal dari luar Kota Serang. "Jadi memang banyak yang dari luar daerah datang ke sini untuk tes CPNS, ini rawan, syukur-syukur mereka mendapatkan jodoh di sini," katanya. Ia menjelaskan, bersadarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokerasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksana CPNS, PNS boleh mengajukan mutasi paling cepat sudah bekerja selama delapan tahun. "Kalau lulus CPNS dan diangkat dalam dua tahun, baru bisa mutasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Sementara untuk mutasi ke daerah lain itu harus delapan tahun sesuai Permenpan RB tadi," tuturnya. Terkait SKD, kata Ritadi, pihaknya telah membagi perharunya lima sesi dengan jumlah peserta masing-masing sesi sebanyak 230 peserta. "Jadi per harinya itu sampai seribuan yang mengikuti tes SKD. Hari pertama ada 1.150 peserta, hari kedua 920 peserta, dan ketiga 1.112 peserta, jadi totalnya 3.184 peserta," paparnya. (mam/tnt)
Sumber: