Buruh Lebak Keluhkan Upah
LEBAK-Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak menindak tegas perusahaan-perusahaan yang masih memberika upah jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) kepada para pekerjanya. Ketua SPN Lebak, Sidik Uwen mengatakan banyak aduan dari para buruh kepada SPN, khususnya terkait masalah UMK yang masih jauh dari standar UMK yang ditetapkan Pemkab Lebak. Sejumlah perusahaan yang berada di ruas Jalan Rangkasbitung-Citeras, kata dia, ternyata masih banyak yang memberikan upah di bawah UMK. Bahkan, pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten sangat lemah dan nyaris tidak ada sama sekali. "Kami hari ini (kemarin) sengaja mendatangi Dinas Tenaga Kerja Lebak dan langsung menemui kepala dinas untuk menyampaikan langsung keluhan sejumlah buruh di Lebak yang masih diperlakukan tidak adil dan layak oleh perusahaan," katanya kepada Banten Ekspres, Selasa (11/2). Menurut Uwen, pihkanya mengajak Disnaker melakukan monitoring langsung perusahaan-perusahaan yang disinyalir masih memberikan upah jauh di bawah UMK. Untuk Kabupaten Lebak sendiri, kata Sidik, UMK telah ditetapkan sebesar Rp 2.710.654 per bulan. Namun para buruh yang bekerja di beberapa perusahaan yang ada di sekitar Jalan Rangkasbitung mendapatkan upah bervariatif, ada yang mendapatkan Rp 1,4 juta, ada yang Rp 1,6 juta, ada juga yang Rp 1,7 juta per bulan. "Padahal UMK Kabupaten Lebak lebih rendah dari kabupaten/kota yang ada di Banten, tapi nyatanya para perusahaan masih banyak yang mengangkangi pemberian UMK yang telah disepakati," ujarnya. Hal yang sama disampaikan Ade, Humas SPN Lebak. Menurut dia, penetpaan UMK merupakan hasil musyawarah bersama antara pemerintah, perwakilan pengusaha, dan perwakilan buruh. Sehingga, jika ada perusahaan tidak mampu memberikan upah berdasarkan UMK Lebak, ada mekanisme yang harus mereka tempuh, seperti menyampaikan surat keberatan yang disertai dengan alasan yang kuat. Kemudian juga harus ada kajian dan audit dari akuntan tentang keuangan perusahaan selama dua tahun ke belakang. (mg-5/tnt)
Sumber: