Kades Belum Terbitkan SK Perangkat Desa

Kades Belum Terbitkan SK Perangkat Desa

MAUK – Empat kepala desa (kades) terpilih periode 2019-2025 di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang belum menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa. Nina Herlina, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Mauk menjelaskan, kades belum dapat menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa karena belum menerima surat rekomendasai tertulis dari camat. Dasar kades menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa yakni surat rekomendasi itu,” kata perempuan yan akrab disapa Nina ini, kepada Tangerang Ekspres, saat ditanya apakah perangkat desa di sejumlah desa di kecamatan Mauk sudah menerima SK, kemarin. Nina mengaku sudah menerima daftar nama perangkat desa dari tiga kades periode 2019 sampai 2025. Tersisa satu kades yang belum menyerahkan daftar nama perangkat desa. Setelah semua kades sudah menyerahkan daftar nama perangkat desa, kemudian pihaknya melakukan verifikasi. Dijelaskan Nina, verifikasi dibutuhkan untuk memastikan perangkat desa memenuhi persyaratan yang sesuai peraturan yang ada. Setelah dinyatakan lolos, barulah camat memberikan surat rekomendasi sebagai dasar kades menerbitkan SK pengangkatan. Nina menjelaskan, perangkat desa adalah pegawai desa yang diangkat dari penduduk desa yang memenuh persyaratan oleh kepala desa, yang bertugas sebagai unsur pembantu kepala desa. Sayangnya, jadi perangkat desa yang belum ber-SK belum dapat memberikan paraf pada surat pengantar administrasi kependudukan,” pungkasnya. (zky/mas)

Sumber: