Truk Sampah Tangsel Masuk TPA Rawa Kucing, DLH Selidiki Orang Dalam

Truk Sampah Tangsel Masuk TPA Rawa Kucing, DLH Selidiki Orang Dalam

TANGERANG – Diduga kuat ada keterlibatan orang dalam terkait masuknya truk sampah dari Kota Tangsel ke TPA Rawa Kucing Neglasari.  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyelidikinya. Jika terbukti, sanksi tegas  akan diberlakukan. "Kita akan coba dalami apakah ada orang dalam yang membekingi masalah ini. Kita akan menanyakan kepada sopir yang armadanya kita tahan,” kata Kepala DLH Kota Tangerang Dedi Suhada kepada Tangerang Ekspres, Senin (27/1). Menurutnya, patut dicurigai kenapa bisa masuk truk sampah dari luar daerah. Padahal dalam aturan seudah jelas armada sampah dari luar Kota Tangerang tidak boleh masuk ke Kota Tangerang. Dedi mengaku akan melakukan penyelidikan dan pengecekan apakah ada yang melakukan permainan hingga armada tersebut bisa masuk. “Saat ini belum, karena belum ada bukti yang kuat jika ada oknum yang sengaja memasukan armada dari luar Kota Tangerang,” sebutnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyita mobil truk sampah dari Kota Tangerang Selatan milik perusahan swasta yang membuang sampah di TPA Rawa Kucing. Berdasarkan laporan masyarakat sering ada truk sampah dengan plat warna hitam membuang sampah di TPA Rawa Kucing setiap pukul 10.00 WIB melalui pintu masuk. Dari hasil laporan tersebut, akhirnya DLH berhasil mengamankan 1 mobil truk bermuatan sampah yang masuk dari pintu keluar untuk membuang sampah di salah satu zona yang ada di TPA Rawa Kucing. Dedi mengatakan, penyitaan armada sampah dari luar Kota Tangerang tersebut untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) 23 Tahun 2009 tentang Pelarangan Sampah dari luar Kota Tangerang yang masuk Ke TPA Rawa Kucing. "Kita mengamankan 1 armada, tetapi dari data yang kami miliki harusnya ada sekitar 20 armada lagi yang membuang sampah secara ilegal di TPA Rawa Kucing. Mungkin karena sudah ketahuan, maka armada lain yang ingin membuang sampah kabur dan hanya tertangkap 1 armada saja,"ujarnya. Dedi menambahkan, usia TPA Rawa Kucing yang saat ini sudah 30 tahun lebih dan juga kapasitas zona sampah yang hampir penuh. Maka itu, pembuangan ilegal seperti ini harus di tertibkan agar TPA menampung sampah warga Kota Tangerang dan bukan sampah dari luar Kota Tangerang. "Hasil pantauan kita, TPA Rawa Kucing ini sudah lama. Jadi harus dilakukan pengawasan ketat agar tidak ada sampah dari luar Kota Tangerang yang masuk ke sini, penindakan ini harus terus dilakukan agar tidak ada lagi sampah dari luar masuk ke TPA yang mengakibatkan penumpukan sampah,"paparnya. Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan dari satu armada yang diamankan, berisi sampah makanan dari hotel dan restoran yang ada di Tangsel. Hal tersebut juga di perkuat pengakuan sopir truk tersebut bahwa sampah diambil dari Tangsel dan di buang ke TPA Rawa Kucing. "Dulu sampah ini mereka buang di zona luar yang ada di sekitar TPA Rawa Kucing, karena ketahuan membuang sampah sembarangan akhirnya kita tutup. Imbas dari pentupan tersebut, mereka membuang sampah secara diam-diam ke salah satu zona yang ada di TPA Rawa Kucing dan ini telah melanggar Perda yang kita miliki,"ungkapnya. Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo menuturukan, akan dilakukan pengawasan ketat. Pelanggar perda akan dikenakan sanksi denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan penjaara jika ada armada dari luar Kota Tangerang yang sengaja membuang sampah di TPA Rawa Kucing. "Untuk saat ini kita baru berikan sanksi berupa teguran dan penyitaan kendaraan, tetapi kedepan jika masih ada maka akan kami berikan sanksi. Sanksi tersebut nantinya akan kami serahkan kepada pengadilan, yang selanjutnya bisa di putuskan apakah denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan penjara. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi para sopir atau pengusaha yang membuang sampah di Kota Tangerang,"tutupnya. (mg-9)

Sumber: