Ombudsman Awasi PTSL di Banten
SERANG – Ombudsman Perwakilan Banten akan mengawal proses pembuatan sertifikat tanah program, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait prosesnya. Mulai dari pendaftaran, sengketa dan mahalnya biaya pengurusan sertifikasi. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengaku, hingga kini masih menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pertanahan. Ia menyambut baik upaya-upaya yang dilakukan pemerintah melalui BPN, agar masyarakat memiliki sertifikat tanah melalui progran PTSL tersebut. “Ombudsman akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan PTSL tersebut di wilayah Provinsi Banten,” kata Dedy saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/1). Ia menjelaskan, pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan PTSL yang merupakan program prioritas pemerintah tersebut berjalan dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Harus berdasarkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Harus baik dari sisi jangka waktu diperolehnya sertifikat tersebut, biaya, persyaratan serta sistem mekanisme prosedur pengurusan sertifikat tersebut hingga sertifikat tersebut selesai dan diserahkan kepada masyarakat,” jelasnya. Diakui Dedy, komitmen pemerintah untuk mensertifikasi lahan milik masyarakat dari tahun ke tahun disambut positif. Beberapa waktu lalu juga telah disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil saat datang ke Banten bertemu langsung dan menyerahkan sertifikat gratis sebayak 2.946 kepada masyarakat. Sementara, Kepala BPN Banten Andi Tenri Abeng mengatakan awal 2020 ini memberikan 2.946 sertifikat tanah kepada masyarakat. “Kita mulai menyapa masyarakat supaya sukses PTSL tahun 2020-2023 bisa kita capai,” katanya. Ia menjelaskan, saat ini dari sekitar 4 jutaan bidang tanah di Provinsi Banten, hanya tersisa sebanyak 30 persen atau 1,4 juta yang belum bersertifikat. “Jadi 30 persen yang belum terpetakan dan kami sedang melakukan pemetaan. Saya menargetkan selesai di tahun 2023. Tahun ini kami targetkan 358.000 bidang tersertifikat,” jelasnya. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil menekankan pentingnya sertifikat tanah untuk mencegah sengketa dan konflik di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan program seritifikasi tanah dapat selesai pada 2025. “Sertifikat yang diserahkan menjadi aset hidup dan mampu membangun masyarakat yang berpartisipatif serta mandiri berwirausaha. Sebab, sertifikat tanah gratis dari pemerintah bisa dipergunakan untuk jaminan pinjaman. Tapi, ingat pinjaman kreditnya harus dilunasi agar sertifikat tak berpindah tangan,” kata Sofyan.(tb)
Sumber: