67 Perusahaan Nunggak Iuran BPJamsostek

67 Perusahaan Nunggak Iuran BPJamsostek

SERANG-Sebanyak 67 perusahaan yang ada di Kabupaten Pandeglang menunggak iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Puluhan perusahaan tersebut beralasan karena tidak mengetahui manfaat serta kegunaan Jamsostek, maka dari itu diperlukan sosialisasi secara masif dan menyeluruh. Hal itu dijelaskan oleh Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jamsostek (BPJamsostek), Didin Haryono dalam acara Sosialisasi BPJamsostek Serang dengan Kejari Pandeglang tentang Program, Manfaat dan Tertib Iuran BPJamsostek, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Rabu (22/1). Didin mengatakan, sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan, agar pemilik perusahaan khususnya perorangan yang menunggak dapat memahami tentang program dan manfaat dari BPJamsostek. "Kalau perusahaan besar itu memang tidak ada, tapi kebanyakan penunggak itu pemilik usaha perorangan dan usaha kecil," katanya. Didin mengaku, hal tersebut terjadi lantaran kesalahan pihaknya yang belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha. "Bila mereka tahu, Insya Allah mereka akan taat, namun penunggakan tersebut merupakan kekurangpahaman mereka. Maka, ini tugas kami untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada mereka semua," ujarnya. Maka dari itu, ke depan pihaknya berencana untuk melakukan roadshow sosialisasi program-program BPJamsostek kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tenaga honorer. "Tentu saja kami akan lakukan itu, dan kemungkinan kami juga akan mendorong  pemerintah untuk membuat regulasinya," terangnya. Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang, Nina Kartini mengatakan tujuan dari undangan tersebut adalah untuk melaksanakan program Pemerintah Pusat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Baik perusahaan maupun perorangan itu menjadi sasaran kami, baik CV atau pun PT. Dan tentu kami pun melakukan verifikasi, mana saja perusahaan yang menunggak iuran Jamsostek ini," katanya. Tak hanya itu, pihkanya juga mewajibkan perusahaan untuk membayar tunggakan tersebut, hal itu merupakan langkah dari peningkatan pembayaran iuran BPJamsostek. "Diharapkan seluruh perusahaan bisa tertib membayar iuran. Jadi sejahterakan karyawan, buruh dan pekerja yang bekerja di perusahaan masing-masing," tuturnya. Lebih lanjut, pihaknya bersama BPJamsostek juga akan melakukan sosialisasi yang menyasar kepada pekerja honorer yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. "Kmeudian, pengurus pesantren, santri dan pengurus masjid. Agar mereka ikut menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," paparnya. (mam/and)

Sumber: