Formappi Minta KPK Jalan Terus Usut Keterlibatan Dua Pimpinan DPR

Formappi Minta KPK Jalan Terus Usut Keterlibatan Dua Pimpinan DPR

Dugaan keterlibatan dua pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah perlu ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya dua wakil lembaga legislatif tersebut bersikukuh tidak terlibat dalam kasus suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia, dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parleman Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan, KPK perlu untuk membuka tabir keterlibatan dua tokoh politik tersebut, sehingga kasus pajak tersebut bisa terbuka lebar.
"Penegakan hukum di KPK tidak pernah tergantung kepada klarifikasi (bantahan Fahri Hamzah dan Faldi Zon). KPK harus tetap jalan terus," ujar Lucius kepada JawaPos.com, Jumat (24/3).

Menurut Lucius, dua pimpinan itu sudah terlalu jauh terlibat dengan tersangka yakni, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Oleh sebab itu, saat ini yang dinantikan adalah setiap keterangan dari persidangan kasus suap penghapusan pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Tapi mereka rupaya terlalu jauh juga punya hubungan dengan terlibat dengan tersangka (Handang Soekarno)," katanya.

Sekadar informasi, dalam persidangan kasus dugaan suap pegawai pajak di Pengadilan Tipikor nama Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah ikut disebut-sebut. Tidak hanya itu, nama penyanyi Syahrini dan pengacara Eggi Sudjana ikut disebutkan dalam persidangan.

Awalnya, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi tersangka suap kasus suap pajak, Handang Soekarno dipanggil menjadi saksi di persidangan.

Saat sidang berjalan, Jaksa penuntut umum pada KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang, setelah disita KPK beberapa waktu lalu. Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016. Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Di dalam isi nota dinas yang diteken Handang itu, dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan. Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana. Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang persoalan pajaknya ditangani Handang.

Handang diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi. Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Ramapanicker Rajamohanan Nair didakwa menyuap Handang sebesar Rp6 miliar. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp1,9 miliar.(cr2/JPG)

Sumber: