KPU Pandeglang Gelar Rakor Balon Perseorangan

KPU Pandeglang Gelar Rakor Balon Perseorangan

PANDEGLANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan tim operator dan LO (penghubung) bakal calon (Balon) perseorangan yang telah melakukan konsultasi terkait kesiapannya maju pada Pilkada Pandeglang 23 Septemer 2020 mendatang, di aula KPU Pandeglang, Sabtu (11/1). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, adapun yang diundang dalam Rakor ini diantaranya LO dan operator Krisyanto, Aap Aptadi, Maman Faturohman, Mulyadi, Abdurochim, dan Wawan Ridwan. "Kita undang mereka untuk memastikan bahwa pencalonan perseorangan ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh salah satunya memasukan data dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sesuai amanah PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pencalonan Pilkada Serentak 2020," kata Ahmadi, kepada Banten Ekspres. Dikatakan, dalam rakor tersebut juga dijelaskan mekanisme dan tatacara pencalonan perseorangan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Banten Agus Sutisna dan tatacara memasukan data dukungan ke Silon oleh operator Silon KPU Banten Danang Hamsyah. "Yang sudah kita berikan password dan username ke Silon hanya dua bakal calon yakni Krisyanto-Hendra Pranova dan Maman Faturochman-Bahrul Ulum karena mereka telah menyerahkan data LO dan operator secara resmi ke KPU Pandeglang," papar Ahmadi. KPU Pandeglang, lanjutnya, akan membuka pendaftaran penyerahan dukungan bakal calon perseorangan pada 19-23 Februari 2020, sementara verifikasi sekaligus jumlah dukungan dilakukan pada 19-26 Februari 2020. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 perubah atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. "Untuk tanggal 23 Februari 2020, waktunya dari jam 08.00 hingga pukul 24.00 WIB, sementara tanggal 19-22 Februari 2020, waktunya dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB," ujar Ahmadi. Jika pada saat penyerahan dukungan nanti, bakal calon perseorangan memenuhi batas minimal sebanyak 69.808 dukungan dengan sebaran minimal di 18 kecamatan, maka bakal calon perseorangan tersebut masuk ke tahap selanjutnya. "Jika tak memenuhi, maka berkasnya akan dikembalikan. Jika ada waktu bisa diperbaiki hingga 23 Februari 2020. Makanya ketika menyerahkan dukungan tidak pada waktu injury time," tuturnya. (mg-5/and)

Sumber: