Rp 1,8 M Disita dari Rumah Bupati Sidoarjo
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang baik dalam bentuk rupiah ataupun mata uang asing di rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Sabtu (11/1). Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengungkapkan dalam kegiatan penggeledahan tim penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar. Selain itu, penyidik menyita uang pecahan mata uang asing antara lain 50 ribu dolar AS dan 64 ribu dolar Singapura. Tak hanya kedua mata uang tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah uang dalam dollar Australia, Euro, Yen, dan lainnya. Dalam operasi tersebut, total uang yang diamankan senilai Rp 1.813.300.000. "Saat ini, masih dalam penghitungan," ucap Ali saat dikonfirmasi, kemarin. Dari ruang kerja dan ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP) di kantor bupati. Tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Diketahui, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus suap pengadaan beberapa proyek di dinas pekerjaan umum dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (11/1). Penggeledahan dilakukan di kantor bupati dan rumah dinas atau pendopo bupati Sidoarjo. Lembaga antirasuah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga dan Sumber Daya (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo. Saiful ditetapkan bersama lima orang lainnya usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1) kemarin. "Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Alexander. Keenam orang tersangka yakni, sebagai penerima Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah, Kadis PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, pejabat pembuat pomitmen Dinas PU dan BMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Penyidik juga mengamankan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai pemberi dari pihak swasta. Atas perbuatannya, bupati dan tiga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rep)
Sumber: