KPK Bantah Ancam Mantan Anggota Komisi II

KPK Bantah Ancam Mantan Anggota Komisi II

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidiknya telah melontarkan ancaman terhadap salah satu saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Komisi antirasywah memastikan semua penyidiknya bekerja dengan profesional

"Kami yakin penekanan tidak terjadi. Kami profesional," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (24/3).
Karena itu. Alexa mengatakan bahwa KPK akan mengikuti perintah hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik KPK pada persidangan e-KTP pekan depan. Penyidik itu juga akan dikonfrontasi dengan Miryam di persidangan.

"Kami akan buktikan di persidangan minggu depan," ujar Alex.

Menurut Alex, KPK tidak ingin mendahului keputusan hakim terkait persoalan ini. Dia mempersilakan hakim memutuskan setelah mendengarkan keterangan saksi verbalisan nanti.

Mendukung pembuktian itu, jaksa akan menunjukkan rekaman dalam proses penyidikan.

Alex menambahkan, nantinya hakim yang menentukan apakah Miryam mencabut BAP itu karena ada tekanan pihak lain atau ditekan penyidik. "Itu yang akan kami buktikan di persidangan besok," kata dia.

Sebelumnya, dalam sidang e-KTP kemarin, Miryam mengaku mendapatkan tekanan dan ancaman dari penyidik di KPK. Karena itu, Miryam mencabut seluruh BAP-nya terkait penerimaan uang oleh sejumlah anggota komisi II DPR.(put/jpg)

Sumber: