Layanan Adminduk Cukup Klik Sipadol

Layanan Adminduk Cukup Klik Sipadol

LEGOK – Pelayanan administrasi kependudukan kini hadir bagi warga Kecamatan Legok. Namanya, Sistem Informasi Pelayanan Daring dan Online (Sipadol). Layanan ini dinilai dapat memudahkan warga dalam urusan dokumen administrasi kependudukan. Aplikasi ini berbasis data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. Camat Legok, Tisna Hambali mengatakan, aplikasi Sipadol ini untuk menjawab kebutuhan warga atas kebutuhan pelayanan cepat dan efektif. Menurutnya, aplikasi ini masih dalam tahap perbaikan sistem dan belum diluncurkan secara resmi. “Kita masih butuh penyempurnaan dibeberapa sistemnya. Pada dasarnya, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kemudian menyesuaikan paradigma pelayanan berbasis teknologi informasi tidak lagi manual,” katanya kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Tisna menerangkan, terobosan aplikasi ini mendongkrak pemerintah Kecamatan Legok, sehingga mendapatkan penghargaan sebagai organisasai perangkat daerah (OPD) inovasi. Menurutnya, aplikasi ini dapat dengan mudah digunakan setelah dilakukan penyempurnaan sistem. “Jadi beberapa pelayanan publik yang dimohon warga secara teknis tidak usah datang ke kecamatan. Dengan adanya aplikasi ini bisa langsung mengajukan permohonan kecamatan. Dan langsung direspon,” jelasnya. Tisna menyebutkan, pelayanan pembuatanm, penambahan anggota keluarga dan perubahan kartu keluarga (KK). Lalu ada pembuatan resi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, surat keterangan belum menikah serta surat numpang nikah. “Warga cukup foto dokumen kependudukan yang diperlukan sebagai persyaratan untuk pelayanan adminduk. Nantinya, ada notifikasi ketika ada persyaratan dokumen yang harus dilengkapi. Termasuk ketika dokumen yang diminta sudah jadi,” jelasnya. Lanjutnya, basis data kependudukan di disdukcapil menjadi gudang data di Sipadol. “Warga cukup log in dengan input username nomor KK dan paswoord nomor KTP atau NIK. Kalau tidak bisa, datang ke kantor kecamatan. Nanti didaftarkan,” jelasnya. (mg-10/mas)

Sumber: