LPSK Siap Lindungi Saksi Jiwasraya

LPSK Siap Lindungi Saksi Jiwasraya

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sementara Kejaksaan Agung belum juga tetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Padahal, sebelumnya sudah 89 orang saksi yang diperiksa tim penyidik, ditambah enam orang saksi juga sudah diperiksa menjelang pergantian Tahun Baru 2020. Dugaan tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada Menurut Hasto, perlindungan yang dapat diberikan LPSK antara lain mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas. Adapun untuk mendapatkan perlindungan, para saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang. Hasto juga menyatakan bahwa LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. "LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2020). Belum Ada Tersangka Sementara itu Kejaksaan Agung belum juga tetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Padahal, sebelumnya sudah 89 orang saksi yang diperiksa tim penyidik, ditambah enam orang saksi juga sudah diperiksa menjelang pergantian Tahun Baru 2020. Enam orang saksi yang telah dipanggil tim penyidik Kejagung adalah eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Asmawi Syam, mantan Kepala Pusat Bancassurance Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution. Ditambah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. Keempat orang itu, sudah dilakukan upaya cegah dan tangkal oleh tim penyidik Kejaksaan Agung karena dikhawatirkan bakal melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, dua saksi lainnya yang sudah diperiksa yaitu Direktur Utama Trimegah Sekuritas Indonesia Stephanus Turagan dan Presiden Direktur PT Prospera Asset Management Josep Candra. Perkara yang sebelumnya dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI tersebut ditarik ke Kejaksaan Agung dengan alasan nilai uang yang dikorupsi sangat besar yaitu Rp13,7 triliun dan melibatkan sejumlah petinggi perusahaan. Kasus tindak pidana korupsi itu terjadi karena PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada sekitar 13 perusahaan bermasalah. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return. Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95% dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk. Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1% dengan nilai mencapai Rp 14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, potensi kerugian negara itu muncul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.(bis)

Sumber: