2019, Polri Ungkap Pidana Korupsi Rp 1,8 T

2019, Polri Ungkap Pidana Korupsi Rp 1,8 T

JAKARTA -- Selama tahun 2019 tercatat Polri sudah mengungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun. Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, dari kasus-kasus yang telah diungkap tersebut, Polri telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 454 miliar. "Pada 2019, jumlah pengungkapan kasus tindak pidana korupsi meningkat sebanyak 32 kasus," ujar Jenderal Idham dalam acara Press Release Akhir Tahun 2019, di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Sabtu (29/12). Idham juga membeberkan jumlah penyelesaian perkara korupsi dan kejahatan kekayaan negara pada tahun 2019 mencapai sebanyak 768 kasus terselesaikan. Selain itu, Polri melalui sejumlah polda dan polres juga mendapat predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang diberikan oleh Kemenpan-RB. Pada 2019, tercatat Polres Mojokerto, Polres Lamongan, Polres Malang, Polres Solok Kota, dan Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan predikat WBBM. "Lalu ada 33 satuan kerja dari 14 polda yang menerima penghargaan WBK," kata Idham. Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, Polri juga sudah membentuk Satgas Saber Pungli pada 28 Oktober 2016. Sejak Oktober 2016 hingga Oktober 2019, satgas sudah melakukan 25.123 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 38.064 orang tersangka dengan jumlah barang bukti lebih dari Rp 323 miliar. Kemudian Satgas Saber Pungli selama tahun 2019 tercatat telah melakukan OTT sebanyak 16.704 kali dengan tersangka 23.254 orang atau meningkat 134 persen dibandingkan 2018. "Jumlah OTT selama 2019 meningkat 134 persen dibandingkan OTT yang dilakukan pada 2018," katanya. OTT terbanyak dilakukan di Jawa Barat dengan jumlah mencapai 4.101 kali OTT."Untuk OTT terbanyak dilakukan Satgas Jabar selama 2019, total ada 4.101 OTT," kata Idham. Dalam kesempatan itu, Idham juga mengucapkan terima kasih kepada Jenderal (purn) Tito Karnavian yang telah berhasil memimpin Polri dengan baik. "Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pak Tito Karnavian yang sudah memimpin Polri dan memberikan capaian yang baik dan membanggakan bagi kami semua," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini. Dalam kesempatan itu juga Kapolri mengatakan sepanjang tahun 2019, Satgas Pangan telah menindak 48 kasus pangan dengan 48 tersangka. "Turun 82 persen bila dibandingkan dengan jumlah penindakan Satgas Pangan di tahun sebelumnya yang mencapai 268 kasus dengan 272 orang tersangka," katanya. Empat puluh delapan kasus itu terdiri atas 14 penyelesaian perkara, lima proses penyelidikan dan 29 proses penyidikan dengan jumlah kasus pangan tertinggi di Kalimantan Barat, kemudian diikuti Jawa Timur dan Jawa Tengah. Selain penegakkan hukum, Satgas Pangan juga melaksanakan 729 kali operasi pasar di 352 lokasi. Sementara Satgas Saber Pungli selama tahun 2019 tercatat telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 16.704 kali dengan tersangka 23.254 orang. "Jumlah OTT selama 2019 meningkat 134 persen dibandingkan OTT yang dilakukan pada 2018," katanya. Selama 2019, OTT terbanyak dilakukan di Jawa Barat dengan jumlah mencapai 4.101 kali. Untuk Satgas Anti Mafia Bola yang dibentuk pada akhir tahun 2018 lalu, tercatat telah menangani lima laporan polisi dengan 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh orang diantaranya telah divonis hakim. Idham menjelaskan, Satgas Anti Mafia Bola Jilid I banyak memproses hukum pelaku pengaturan skor. Sedangkan pada Satgas Anti Mafia Bola Jilid II lebih banyak melakukan pencegahan dengan mengawasi Liga I agar tidak terjadi pengaturan skor. "Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan panitia pelaksana mencegah match fixing sehingga sepak bola Indonesia dapat mewujudkan pertandingan yang bersih, bermartabat dan berprestasi," katanya. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyampaikan paparan saat rilis akhir tahun 2019 Polri di Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Dalam acara tersebut Kapolri menyampaikan jumlah pengungkapan kasus sepanjang tahun 2019 serta penanganan aduan dari masyarakat. (rep)

Sumber: