Muslim Dilarang Pakai Antribut Natal, Pengusaha Jangan Memaksa Karyawannya

Muslim Dilarang Pakai Antribut Natal, Pengusaha Jangan Memaksa Karyawannya

SERPONG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel melarang penggunaan atribut Natal bagi umat muslim. Pasalnya selama ini banyak perusahaan, mal, hotel yang meminta karyawannya menggunakan atribun non-muslim. Untuk memeriahkan Natal ada sebagian perusahaan, mal, hotel dan lainnya menggunakan atribut Natal, termasuk karyawan non-Muslim juga diharuskan menggunakannya. Untuk itulah muncul Fatwa MUI terkait larangan tersebut. Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, larangan penggunaan atribut Natal bagi muslim, ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang pelarangan pemakaian atribut non-muslim kepada umat muslim. "Ini adalah hal yang dilarang. Namun, fatwa ini ditafsirkan oleh pihak-pihak yang mungkin perlu diluruskan," ujarnya saat memberikan sambutan rapat koordinasi persiapan perayaan Natal di Kantor Kemenag Kota Tangsel, Jumat (20/12). Rojak menambahkan, pelarangan tersebut hanya untuk umat Muslim. Tentunya semua pihak diminta untuk menghormati dan untuk tidak memaksakan hal itu kepada umat Islam. Selain itu, Rojak juga minta agar pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada umat Islam untuk bisa menjalankan syariat agama dan menghargai toleransi beragama. "Pemerintah harus mengawasi dan menindak yang melakukan pemaksaan dan tekanan kepada pegawai yang muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam," tambahnya. Masih menurutnya, fatwa tersebut merupakan fatwa haram bagi yang menggunakan atribut non-muslim. Seiring fenomena saat peringatan besar agam non-Islam. Di mana umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-muslim. "Menggunakan atribut keagamaan non-muslim ini haram bagi muslim," jelasnya. Pria yang juga menjabat Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel ini berharap fatwa itu untuk menjernihkan permasalahan. Pemerintah benar-benar memberi perlindungan. Namun, tidak masuk masalah-maslah keagamaan masing-masing agama. Bila Idul Fitri umat Islam juga tidak boleh maksa warga non muslim pakai pakaian Lebaran. "Termasuk kalau di gereja ada pekerja yang agama Islam jangan dipaksa pakai atribut Natal. Mudah-mudahan masalah keagamaan di Kota Tangsel berjalan dengan baik," tuturnya. (bud)

Sumber: