Galian Tanah Ilegal di Kresek Ditutup

Galian Tanah Ilegal di Kresek Ditutup

TIGARAKSA – Galian tanah ilegal mulai diberangus Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Puluhan pemilik galian sudah bertahun-tahun beroperasi. Namun, baru kali ini mulai ditutup satu per satu. Dikaranenakan tidak memiliki izin prinsip dan tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, sudah memanggil para pemilik tambang untuk menunjukan dokumen izin yang dimiliki. Namun, tidak kunjung bukti fisik dokumen izin tersebut dilihat oleh pemkab. Sebelum dilakukan penutupan, Bambang mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan pemprov Banten dan pimpinan daerah.“Kita bentuk satgas untuk galian ini. Sudah kita kaji dan dilakukan penyelidikan ternayata tidak memiliki izin termasuk Amdal. Sehingga, kita lakukan penutupan. Kalaupun ada izin, kita akan pertanyakan keasliannya,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (19/12).

Galian yang ditutup kali ini yang berlokasi di Kampung Cayur, RT 01/01, Desa Ranca Ilat, Kecamatan Kresek. Galian tanah merah ini sudah sekira setahun lebih beroperasi menambang untuk kebutuhan mega proyek yang ada di Jabodetabek. “Kita lakukan pemasangan plang bahwa galian tersebut kita tutup dan tidak boleh beroperasi kembali,” ujarnya.

Bambang menegaskan, akan diproses secara hukum apabila plang tersebut dicopot ataupun galian memaksakan tetap beroperasi. Menurutnya, pemasangan plang ini seusuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2011, Jo Pasal 63. Dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Ruang.

“Kita tertibkan kemarin sore sekira pukul 15.00 WIB. Kita tindak tegas siapapun yang mencabut plang ini. Termasuk pemilik tambang yang memaksakan tetap beroperasi akan ditindak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Kita awasi lokasi ini,” tegasnya.

Pemasangan plang, kata Bambang merupakan operasi gabungan bersama polisi, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang. Bersama, unsur kecamatan dan warga setempat. Adapun satuan yang dikerahkan dari Satpol PP sebanyak 30 personel.

“Kasi Trantibum Linmas Kecamatan Kresek dan anggota sebanyak 5 Orang. Dari Polresta Tangerang ada 5 orang. Lalu, Koramil Kresek 5 personil dan dari Dinas Tata Ruang dua orang. Dari dishub dua orang dan ada dari unsur desa. Saat pemasangan plang situasi aman terkendali. Kedepan kita akan lakukan pemasangan plang galian tanah kembali di lokasi yang lain,” tutupnya. (mg-10)

Sumber: