Polda Musnahkan 33.168 Botol Miras
SERANG-Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan sebanyak 33.168 botol minuman keras (miras) di Markas Polda Banten, Kota Serang, Kamis (19/12). Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Polda (Kapolda) Banten, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Tomsi Tohir. Hadir juga pada kesempatan itu Gubernur Banten Wahidin Halim dan tokoh agama Abuya Ahmad Muhtadi. Menurut Tomsi, pihaknya memusnahkan 9.667 botol dan 392 bungkus plastik miras yang didapat oleh Satuan Kerja Polda Banten. Kemudian juga dimusnahkan 15 jeligen tuak/ciu yang berasal dari Kepolisian Resort (Polres) Serang sebanyak delapan jeligen dan dari Polres Lebak sebanyak tujuh jeligen. "Penyumbang terbanyak (miras) dari Polres Tangerang dengan jumlah 5.771 botol dan Polres Cilegon sebanyak 8.475 botol. Kalau untuk penyumbang paling sedikit Polres Serang Kota hanya 240 botol miras," katanya. Ia mengatakan miras tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Sikat Kalimaya yang dilaksanakan selama empat hari, mulai 9 hingga 12 Desember 2019. Operasi itu menyasar premanisme, perjudian, miras dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Kita juga berhasil mengamankan 20 pelaku curanmor, tiga pelaku judi koprok serta 58 premanisme," katanya. Tomsi juga mengatakan semua pelaku tindak pidana tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum maka akan segera diproses ke tingkat penyidikan. Sedangkan untuk yang melakukan tindak pidana ringan akan dilakukan pendataan dan pembinaan secara edukatif. Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) hubungan masyarakat (Humas) Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Edy Sumardi Priadinata mengatakan Operasi Sikat Kalimaya dilakukan di beberapa lokasi di Polda Banten, yaitu Pelabuhan Penyeberangan Merak, kafe, tempat hiburan malam, dan kosan. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan peribadatan dapat dilakukan dengan nyaman. "Agar pelaksanaan Natal dan menyambut Tahun Baru keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," katanya. (mg-6/tnt)
Sumber: