Daftar Walikota Harus Via Silon, Besok Syarat Pencalonan Disosialisasikan

Daftar Walikota Harus Via Silon, Besok Syarat Pencalonan Disosialisasikan

SERPONG-Kota Tangsel akan menggelar Pilkada pada 2020. Dalam hajatan lima tahunan ini, banyak perbedaan ketetuan. Salah satunya, ketentuan syarat pencalonan karena setiap calon harus mendaftar vila aplikasi Sisitem Informasi Pencalonan (Silon). Secara gamblang, ketentuan ini, akan disampaikan pada sosialisasi pencalonan dan syarat pencalonan yang rencananya digelar Rabu (18/12) besok. Acara ini, akan dihelat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel di Saepisan, sebagai persiapan pelaskanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Tangsel 2020. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein (AMZ) mengungkapkan, sosialisasi pencalonan dan syarat pencalonan ini, dilakukan baik untuk jalur perseorangan maupun pencalonan melalui partai politik (Parpol). "Materinya nanti akan disampaikan langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Bapak Masudi. Selain itu, dari pengawasan penyelenggaraan akan disampaikan Ketua Bawaslu Dr. H. Didih M Sudi," kata AMZ, kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Ia melanjutkan, pihaknya sudah mengumumkan rencana kegiatan itu melalui berbagai media. Termasuk, media massa tujuannya agar, seluruh lapisan warga dalam hal ini stakeholder yang berkepentingan dengan itu bisa mendapatkan informasi terkait syarat calon dan pencalonan. "Kenapa kita umumkan, karena kita tidak tahu siapa saja yang akan maju. Makanya, pengumuman itu sekaligus undangan terbuka. Tapi," katanya. Namun, kata dia, untuk jalur pencalonan melalui partai politik, KPU Tangsel sudah menyampaikan undangan kepada para pengurus parpol. Adapun mengenai ketentuan yang akan dibahas dalam sosialisasi itu adalah terkait regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU: 18/2019). Salah satu ketentuan baru dalam aturan ini adalah, siapa pun yang akan mencalonkan diri harus juga menyampaikan dokumen lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon). "Pendaftaran tetap ke KPU, tapi setelah itu diinput melalui aplikasi Silon," ujarnya. AMZ juga menjelaskan, perbedaan juga terdapat di syarat pencalonan perseorangan terkait dengan form B1-KWK yakni terkait persyaratan dukungan perseorangan yang harus dibuat secara masing-masing pemberi dukungan. "Syarat perseorangan harus mengumpulkan 71.143 KTP-el atau Suket. Sekarang, pernyataan dukungan setiap orang dibuat masing-masing. Setiap satu orang pendukung membuat pernyataan dilampirkan fotokopi identitas dalam hal ini KTP-el atau Suket," jelas mantan aktivis UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta ini. (esa)

Sumber: