Tak Semua Eselon Bisa Dihapus

Tak Semua Eselon Bisa Dihapus

SERANG-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatasi pengurangan jabatan untuk eselon III dan IV di lingkup Pemprov Banten. Sebelumnya, 80 persen jabatan eselon III dan IV di Pemprov Banten rencananya akan dipangkas. Namun hal tersebut urung dilakukan. Berdasarkan informasi, Mendagri Tito Karnavian telah membalas surat Pemprov Banten bernomor 130/13989/SJ perihal penyerderhanaan birokrasi dan jabatan adminsitasi di lingkup Pemprov Banten tertanggal 13 Desember 2019. Dalam surat tersebut, dari 1.370 jabatan eselon III dan IV, tidak boleh dipangkas semua. Dalam surat tersebut, Tito menyampaikan, penyerderhanaan birokrasi pada pemerintah provinsi menjadi hanya dua level. Pertama jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I dan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II. Kecuali jabatan administrator atau eselon III dan jabatan pengawas atau eselon IV pada jabatan tertentu masih diperlukan. Mendagri juga meminta kepada Gubernur Banten Wahidin Halim untuk tidak pemangkasan eselon IV yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang dan jasa. Jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan tidak boleh dipangkas. Juga, jabatan yang memiliki kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing daerah. Pada poin selanjutnya, Tito juga meminta kepada pemerintah di daerah untuk melakukan identifikasi jabatan fungsional yang relevan dan setara dengan jabatan eselon IV yang dipangkas. Setidaknya terdapat empat poin yang harus dilakukan Pemprov Banten dalam melakukan identifikasi tersebut. Pertama, menyusun alur kerja antara jabatan fungsional dan staf dengan unit kerja di atasnya. Kedua, menganalisa hambatan dan alternatif solusi untuk membangun tata hubungan kerja antara jabatan fungsional dengan unit kerja di atasnya. "Ketiga, pengalihan jabatan strultural ke jabatan fungsional dilakukan dengan kebijakan alternatif dan bersifat khusus. Dan terakhir, penyederhanaan birokrasi dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional dilakukan dengan penyertaan kelas jabatan sehingga tidak mengurangai penghasilan," jelas Tito. Lebih lanjut, Tito dalam suratnya mengungkapkan, poin selanjutnya yang harus dilakukan Pemprov Banten adalah melakukan identifikasi tugas dan fungsi kesekretariatan yang masih memerlukan jabatan pengawas atau eselon IV. Pemprov Banten juga diminta pusat melalui Kemendagri agar pada sejumlah dinas dan badan tidak dilakukan penyederhanaan birokrasi. Diantaranya, Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Setwan) untuk jabatan eselon III dan IV. Untuk di Inspektorat, yang tidak dipangkas jabatannya yakni, eselon IV di bawah sekretaris dan inspektur pembantu. Pada penyederhanaan dinas-dinas, untuk jabatan sekretaris dinas dan jabatan eselon III lainnya juga berpotensi tidak dilakukan penyerdahanaan birokrasi. Begitupun pada jabatan Badan, seperti Sekretaris Badan sampai jabatan eselon IV dan jabatan eselon III juga tidak dilakukan pemangkasan. Begitu pun dengan Badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang pemerintahan bidang keuangan. "Untuk cabang dinas berpotensi tidak dilakukan penyerderhanaan birokrasi pada Subbag tata Usaha," demikian kutipan Tito dalam suratnya. Sementara untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dapat dipertahankan atau tidak dipangkas jabatan adalah, unit yang menerbitkan dokumen, seperti jabatan Subbag Tata Usaha. Pada Rumah Sakit Daerah (RSD) tipe A, B, dan C untuk jabatan direktur, kepala bidang dan pejabat pengawas yang membidangi administrasi umum juga tidak akan dipangkas. "Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan disampaikan kepada Mendagri melalui Dirjen Otda dalam bentuk soft copy, paling lambat 30 Desember 2019," jelas Tito. Gubernur juga diminta untuk tidak mengisi jabatan eselon IV yang saat ini lowong. Jabatan tersebut cukup ditunjuk pelaksana tugas (Plt) sampai dengan proses transformasi eselon IV dalam jabatan fungsional dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020. "Kemendagri melalui Ditjen Otda melakukan asistensi penyederhanaan birokrasi kepada pemerintah daerah provinsi dan selanjutnya sekretariat daerah provinsi melalui biro organisasi melakukan asistensi kepada pemerintah daerah kabupaten/Kota," demikian surat yang disampaikan Tito. Surat tersebut juga tidak hanya disampaikan kepada Pemprov Banten melainkan juga kepada seluruh gubernur se Indonesia. Sementara, Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan, masih melakukan kajian dan pertimbangan terhadap pemangkasan jabatan eselon III dan IV di lingkup Pemprov Banten. "Kita rumuskan ke arah itu. Dan itu juga bagian dari yang dipertimbangkan, bagaimana struktur organisasi beban kerja dengan skema fungsional," kata Muktabar. Ia mengaku, jika sebelumnya Pemprov Banten telah siap melakukan pemangkasan. Namun, hal itu tidak jadi dilakukan karena harus dilakukam review terlebih dahulu. "Ada permintaan dari pusat untuk review. Dan kita tawarkan formulanya ke Jakarta terkait rencana implementasi kebijakan fungsionalisasi," ujarnya. Terpisah, Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Alpian mengaku belum mengetahui secara detil isi surat yang disanpaikam Kemendagri. "Saya belum tahu, tapi memang katanya kemarin ada surat dari Kemendagri," katanya singkat. (tb)

Sumber: