Tidak Semua Peserta Mandiri Kelas III Dapat Subsidi, Peserta Turun Kelas Terus Meningkat
Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tidak semua peserta JKN kategori mandiri kelas III bakal dapat subsidi kenaikan iuran. Hanya mereka yang masuk dalam list peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja saja yang bakal ditanggung. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan, angkanya sudah pasti. Yakni, 19.961.569 jiwa existing yang ada di data base BPJS kesehatan per awal Desember. "Angkanya fix. Kalau ada baru (turun kelas, red) gak berlaku," ujarnya ditemui di kompleks DPR/MPR, Jakarta. Soal kelayakan orang-orang yang masuk list tersebut, Fachmi tidak berkomentar. Saat ditanya, jawabannya pun tidak pasti. Ia hanya mengatakan, jika iuran peserta mandiri tetap naik menjadi Rp 42 ribu. Namun, bagi 19,9 juta peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III akan diberikan subsidi dari surplus iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang sudah naik dari Agustus lalu. Lalu, bagaimana dengan potensi menutup defisit dengan adanya kebijakan subsidi? Fachmi optimis dengan kenaikan yang ada bakal mencukupi untuk menyelesaikan utang-utang BPJS kesehatan pada rumah sakit. Sebagai informasi, BPJS Kesehatan diprediksi defisit mencapai Rp 16 Triliun di tahun ini. Proyeksi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan awal. BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit 2019 dapat menyentuh Rp32,89 triliun jika kenaikan iuran tidak berlaku. Dibagian lain, prediksi penurunan kelas peserta mandiri usai pengumuman kenaikan iuran nyata terjadi. Aah Kosiah, warga Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat salah satunya. Ditemui usai melakukan perubahan administrasi melalui layanan jemput bola di Puskesmas Tanah Abang, Kamis (13/12), ia mengatakan, sengaja turun kelas perawatan dari kelas II menjadi kelas III karena biaya yang mahal. Ia mengaku beban yang harus dibayar cukup berat karena ada empat orang anggota keluarga yang harus dibayar iurannya. "Mau ganti aja," tuturnya singkat. Diakui Deputi Direksi Bidang Layanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syefudin, memang ada kunjungan cukup tinggi untuk urusan turun kelas baru-baru ini. "Hari Rabu (12/12), ada sekitar 250 telpon yang ingin diproses untuk turun kelas," ujarnya. Mayoritas ialah peserta mandiri, baik dari kelas I maupun kelas II. Merespon hal ini, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengaku tak jadi masalah. Menurutnya hal itu wajar, karena kondisi ekonomi orang bisa berubah dalam waktu singkat. "200 orang nggak banyak ya. Dari peserta 35 juta," ungkapnya ditemui dalam kesempatan berbeda. Andayani pun tak khawatir soal potensi pendampatan berkurang. Risiko itu pasti ada. Namun, sudah ada perhitungan pasti pula untuk biaya peserta mandiri kelas III. Artinya, tidak ada tambahan beban. "Kan susah jelas hitungannya," katanya. BPJS kesehatan memberikan kemudahan khusus bagi peserta yang ingin turun kelas perawatan. Terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, peserta mandiri yang ingin turun kelas rawatan bisa dilakukan tanpa perlu syarat yang berlaku sebelumnya. Yakni, sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. Penurunan tersebut diikuti oleh seluruh anggota keluarga dalam 1 kartu keluarga.(mia)
Sumber: