Maskota, Surta dan Gandi, Kades Tiga Periode

Maskota, Surta dan Gandi, Kades Tiga Periode

TIGARAKSA – Bupati Tangerang Zaki Iskandar lantik 153 kepala desa di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Rabu (11/12). Sebanyak 153 kepala desa ini adalah pemenang di wilayah masing-masing saat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 1 Desember 2019. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tangerang Ekspres, ada tiga kepala desa yang mengalami momen pelantikan itu untuk ke tiga kalinya. Yakni Surta Wijaya, kepala desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga. Maskota, kepala desa Belimbing, Kecamatan Kosambi. Dan Muhamad Kodrat Gandi, kepala Desa Jengkol, Kecamatan Kresek. Jauh sebelum ke tiga nama tersebut, Suwandi, kepala Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, dilantik menjadi kepala desa untuk ketiga kalinya pada 2015. Dengan demikian, masa jabatannya berakhir pada 2021 mendatang. Diketahui saat ini masa jabatan kepala desa selama enam tahun. Saat dihubungi, Tarisno, Pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, membenarkan kabar ada tiga kepala desa yang menjabat hingga tiga periode setelah dilantik Bupati Tangerang pada Rabu ini. “Sehingga ada empat kepala desa yang menjabat kepala desa hingga tiga periode mulai kisaran tahun 2000-an,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kronjo periode 2015-2021 ini, Rabu (11/12). Berdasarkan peraturan kata Tarisno, sekarang setiap orang memiliki hak menjadi kepala desa mencapai tiga periode. “Jadi, tiga periode itu boleh dijabat secara turut-berturut maupun tidak berturut semasa hidupnya,” jelas Tarisno. Di luar itu lanjutnya, beberapa kepala desa periode 2013-2019 berhasil menjabat kembali sebagai kepala desa periode 2019-2025. Menurutnya, kepala desa itu dapat memiliki peluang menjabat kepala desa periode 2025-2031. “Apabila mereka ingin memanfaatkan aturan yang membolehkan seseorang menjabat tiga periode sepanjang hidupnya,” pungkas Tarisno. (zky/mas)

Sumber: