Galian Tanah Jatiwaringin Tetap Beroperasi
MAUK – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, resmi tutup tempat penambangan tanah di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Rabu (4/12). Ini dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) nomor 13 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Mirisnya pengelola penambangan tanah mengacuhkan penutupan yang dilakukan Pemda Tangerang. Ini karena aktivitas penambangan tanah di alamat tersebut tetap beroperasi hingga sekarang. Ahmad Mahrussillah, seorang warga mengatakan, kabar Pemda Tangerang secara resmi menutup galian tanah di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, beredar mulai Rabu sore pekan lalu. Menurutnya, kabar itu diterima dari pesan berantai WhatsApp dan media. “Ironis, aneh bin ajaib, masih pada hari yang sama, aktivitas penambangan tanah masih beroperasi. Bahkan tetap beroperasi hingga saat ini,” kata pria yang akrab disapa Mahrus ini, kepada Tangerang Ekspres, Selasa(10/12). Bahkan tutur Mahrus, dia menyaksikan 20 dump truk tanah konvoi sekitar Pukul 22.00 WIB pada Senin kemarin. Mobil truk bertonase besar itu datang dari arah jembatan Kali Cirarab menuju Kecamatan Sepatan. “Ini saya saksikan saat duduk santai di pinggir jalan,” kata warga Desa Gintung ini. Mahrus mengungkapkan, membaca tulisan 'Cakra' di badan dump truk tanah. Sebab, dia sempat memfoto rombongan dump truk tanah yang melintas di depannya. Mahrus berharap kedepan Pemda Tangerang menindak tegas oknum yang mengacuhkan penutupan galian tanah di Desa Jatiwaringin. “Jangan sampai Pemda Kabupaten Tangerang diam saat tahu dilecehkan oleh pengelola galian tanah. Kenapa disebut dilecehkan, ini karena pemda Tangerang sudah berupaya menutup galian tanah, tapi pengelola tambang tanah tidak menghiraukan upaya itu,” pungkasnya. Diminta menanggapi informasi tersebut, Cucu Abdurrosyied, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mauk, mengatakan akan melanjutkan informasi itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. “Ini supaya ditindaklanjuti Satpol PP Kabupaten Tangerang. Harus ada penegakan hukum oleh aparat berwenang,” tegasnya. (zky/mas)
Sumber: