Perkuat Kebijakan Uang Layak Edar, BI MoU Bersama Tujuh Bank
SERANG-Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bnaten melakukan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuh bank di Lobby KPw BI Provinsi Banten, Senin (9/12). MoU tersebut dilakukan untuk memperkuat kebijakan uang layak edar atau clean money policy. Turut hadir Kepala KPw BI Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja, dan kepala cabang bank untuk melakukan penandatanganan, seperti Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri Syariah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, Bank Permata, dan Bank UOB. Selain itu dihadiri pula tujuh profesi dari masyarakat yaitu pegawai Ramayana, pegawai Hypermart, pedagang, karyawan swasta, Pegawai Negeri, Polri hingga mahasiswa. Kepala KPw BI Provinsi Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan pelaksanaan tanda tangan kerjasama ini, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Bab VI pasal 22 ayat 4. "Dalam UU tersebut, amanah yang diberikan oleh negara kepada Bank Indonesia dan Perbankan di wilayah setempat serta pihak lain yang ditunjuk oleh BI untuk memberikan layanan penukaran uang secara gratis atau tanpa dipungut biaya," katanya melalui rilis. Selain itu, tujuan dari perjanjian tersebut, yaitu optimalisasi peran perbankan untuk melayani masyarakat serta memperluas akses masyarakat kepada perbankan khususnya untuk kebutuhan uang layak edar serta untuk meningkatkan pelayanan penukaran uang di masyarakat menjelang hari Natal dan tahun baru 2020. Seperti biasa nanti ada layanan penukaran uang, hingga uang layak edar," terangnya. Tak hanya itu, kata Erwin Bank Indonesia juga secara intensif melakukan edukasi secara rutin kepada masyarakat melalui sosialisasi lima 'J'. Yaitu Jangan dilipat, Jangan distapler, Jangan diremas, Jangan dibasahi, dan Jangan dicoret. "Kegiatan ini rutin kami lakukan, agar masyarakat dapat mengetahui cara merawat uang yang dimilikinya," paparnya. (mam/and)
Sumber: