Nunggak 7 Bulan, Hotel Marbella Diperingatkan

Nunggak 7 Bulan, Hotel Marbella Diperingatkan

SERANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memperingatkan pihak Hotel Marbella Anyar yang menunggak pajak selama tujuh bulan dengan nilai Rp 813 juta. Tunggakan itu terhitung Juni hingga November 2019. Peringatan itu diberikan Bapenda dengan memasang spanduk di pagar Hotel Marbella di Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, kabupaten Serang, Rabu (4/12). Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan pajak yang ditunggak Hotel Marbella itu meliputi pajak hotel sebesar Rp 455 juta, pajak restoran Rp 249 juta, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Rp 109 juta. Menurut Warnerry, sebelum memasang spanduk peringatan, pihaknya sudah memberikan beberapa kali surat teguran dan melakukan pendekatan secara persuasif ke pihak hotel, tapi pihak hotel belum beritikad baik untuk membayar. "Kita sudah tempuh sesuai dengan prosedur sebelum melakukan pemasangan spanduk nunggak pajak," katanya kepada wartawan setelah memasang spanduk peringatan. Ia mengatakan alasan pihak hotel tidak membayar pajak karena uang pembayaran pajak digunakan untuk operasional hotel. "Mereka menarik pajak tetpai tidak disetorkan, itu yang kita tagih," katanya. Dengan pemasangan spanduk peringatan, ia berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, karena pendapatan daerah dari pajak itu akan digunakan untuk pembangunan daerah. Manager Publik Relation Hotel Marbella Yohanes membenarkan jika ada keterlambatan pembayaran pajak dari pihaknya. Katerlambatan tersebut, kata dia, merupakan dampak tsunami. "Untuk pembayaran seluruh kewajiban pajak akan kita upayakan semaksimal mungkin untuk pelunasannya," katanya saat dihubungi melalui pesan singkat. (mg-06/tnt)

Sumber: