Kebakaran, Kecelakaan, Hubungi 112
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mensosialisasikan call center (pusat panggilan) kegawatdaruratan 112 ke kecamatan-kecamatan di Kota Serang. Sosialisasi tersebut diberikan agar masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan fungsi 112 tersebut. SERANG-Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan call center kegawatdaruratan 112 merupakan salah satu program unggulan yang dimiliki oleh Pemkot Serang. Hnaya saja masih banyak masyarakat belum mengetahui fungsi call center tersebut, bahkan banyak yang menggunakan sebatas iseng. "Kita sosialisasikan biar masyarakat mengenal, mengetahui, dan memanfaatkan call center 112 ini," katanya kepada wartawan seusai menempelkan stiker call center 112 di sejumlah titik di dekat kantor Kecamatan Curug, Senin (2/12). Ia menjelaskan program call center kegawatdaruratan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan bila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kebakaran dan kecelakaan. Dengan demikian, Pemkot Serang segera memberikan bantuan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Jadi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka segera hubungi 112, nanti itu bisa ditindaklanjuti oleh dinas terkait," ujarnya. Saat ini, kata Subadri, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan, lalu ditindaklanjuti hingga ke tingkat RT RW melalui door to door kepada masyarakat Kota Serang. "Saat ini kita sosialisasi ke Kecamatan Curug, selanjutnya ke Walantaka, Serang, dan seterusnya. Mudah-mudahan bisa dijabarkan lebih detail kepada masyarakat yang ada di wilayahnya," ucapnya. Kata Subadri, menghubungi call center 112 tidak dikenakan tarif pulsa sedikitpun. Hal itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat saat membutuhkan bantuan Pemkot Serang. "Pemkot juga akan dengan cepat merespon dalam menangani masalah di Kota Serang," tuturnya. Ia juga mengimbau masyarakat Kota Serang memanfaatkan call center 112 dengan semestinya. Hal itu karena masih banyak masyarakat yang salah menggunakan dengan cara prank call dan ghost call. "Jangan iseng-iseng, karena adanya call center 112 ini juga demi memenuhi kebutuhan masyarakat," paparnya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, Hari Pamungkas mengatakan terkait prank call dan ghost call, untuk sementara masih diberikan toleransi, namun pada 2020, pihaknya akan menindaklanjuti jika digunakan sebagi penipuan. "Kalau sekarang terkadang masih ada yang sekedar ingin tahu saja, kalau ke depan kalau penipuan kita tuntut sesuai dengan Undang-Undang ITE," katanya. Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan call center kegawatdaruratan 112, masih ada warga yang sekadar ingin mengobrol. Namun sesuai dengan SOP yang dimiliki, operator harus segera memutuskan hubungan tersebut. "Jadi kalau tidak melapor atau hanya menelpon biasa langsung di-cut (potong) saja. Sementara untuk saat ini kita fokus sosialisasi karena baru tahun pertama," ujarnya. (mam/tnt)
Sumber: