Dampak Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan, Banyak Peserta Pilih Turun Kelas
SERANG-Dampak akan dilakukannya penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan diberlakukan per 1 Januari 2020, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, banyak peserta yang memilih turun kelas. Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Fachrurrazi mengatakan menjelang pemberlakuan penyesuaian tarif iuran BPJS ini, berdasarkan data kunjungan harian dan bulanan berpotensi tinggi peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas, karena saat ini saja jumlahnya per harinya ada 25 orang. "Masih dalam jumlah rata-rata, untuk wilayah Kerja Cabang sendiri sekitar 25 peserta per harinya. Dan untuk pengurusan mengubah kelas dapat diproses apabila peserta aktif membayar iuran atau tidak memiliki tunggakan, kemudian kepesertaan terhitung aktif selama satu tahun. Atau bisa juga melalui Mobile JKN, dengancatatan kepesertaan aktif," katanya kepada wartawan seusai diskusi media dengan tema 'Ngobrol Program Terkini" bersama BPJS Kesehatan di ssalah satu cafe di Kota Serang, Rabu (27/11). Meski demikian, tidak memaksakan bagi peserta JKN-KIS untuk memilih kelas, melainkan disesuaikan dengan kapasitas keuangan dalam membayar iuran. Kalau memang benar-benar tidak mampu dalam menanggung iuran, maka solusinya sudah jelas di dalam amanat UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar ditanggung oleh negara. "Jadi yang bersangkutan apabila tidak mampu dapat meminta surat keterangan tidak ampu paling rendah itu di tingkat desa atau kelurahan. Lalu kemudian nanti melalui sistem yang terintegrasi akan diinput ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nanti akan diverifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan direkomendasikan ke Kemensos," ujarnya. Ia menjelaskan, kenaikan tarif iuran tersebut adalah bentuk penyesuaian, karena terjadi ketimpangan atau gap antara iuran yang dibayar dengan benefit yang didapat, sehingga dalam hal ini BPJS sempat mengalami defisit. "Nah, sehingga terhitung mulai 1 Januari 2020 nanti ada penyesuaian iurannya, yang kelas 1 biasanya Rp 80 ribu akan menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 yang tadinya Rp 51 ribu berubah menjadi Rp 110 ribu, dan untuk kelas 3 yang tadinya Rp 25.500 berubah menjadi Rp 42 ribu," tuturnya. Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Sofyeni mengatakan ada peningkatan peserta yang datang ke kantor Cabang Serang dalam rangka untuk menurunkan kelasnya, namun sayangnya dirinya belum bisa menjelaskan lebih detail. "Semakin kesini dengan adanya penyesuaian ini memang banyak yang datang, tapi jumlahnya kita belum menghitung," katanya. Lebih lanjut, kata dia di wilayah Cabang Serang yang meliputi lima kota/kabupaten kekurangan 922 tempat tidur di rumah sakit. Maka dari itu pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Banten tengah berupaya untuk membangun rute koordinasi, sehingga pasien yang belum tertampung dapat dibawa ke ruamh sakit rujukan yang lainnya. "Di Tangerang sudah ada yang seperti itu, sementara di wilayah Cabang Serang ini sedang dibuat, mudah-mudahan tahun depan bisa terlaksana. Jadi nanti kalau mengantre bisa rujuk berdasarkan koordinasi rumah sakit," paparnya. (mam/and)
Sumber: