Sebelum Nikah, Wajib Sertifikasi
JAKARTA, Bagi anda yang berencana menikah tahun depan, bersiaplah untuk mengikuti sertifikasi pra nikah. Pemerintah menargetkan rencana program sertifikasi pra nikah segera dilaksanakan. Jika tidak ada halangan berarti, program tersebut akan dimulai tahun depan. “Kita usahakan tahun 2020,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (14/11). Muhadjir menegaskan, program tersebut sebetulnya melanjutkan yang sudah berjalan selama ini. Di mana selama ini, praktik bimbingan pra nikah dilakukan oleh Kantor urusan Agama (KUA). Kemudian, di agama Kristen juga sudah ada bimbingan serupa. Hanya saja, pihaknya merasa perlu dilakukan revitalisasi. Ke depan, tidak hanya bimbingan dalam perspektif agama yang harus diikuti oleh calon mempelai. Namun juga menyangkut aspek kesehatan. Khususnya terkait kesehatan reproduksi dan janin. Harapannya, dapat mencegah lahirnya anak-anak yang kurang baik kesehatannya seperti stunting. Untuk itu, nantinya proses bimbingan nikah tidak hanya menjadi urusan Kementerian Agama. Namun juga melibatkan Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait lainnya. Lantas, bagaimana jika tidak lulus sertifikasi pra nikah? “Ya, sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Menteri Agama Fachrul Razi siap mendukung gagasan tersebut. Menurutnya, untuk menjalani bahtera rumah tangga, kedua calon mempelai harus dibekali nasihat-nasihat. Baik yang sifatnya keagamaan seperti tata cara membangun rumah tangga, hingga berkaitan dengan kesehatan. “Dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat,” kata dia. Razi meyakini, kebijakan tersebut tidak akan mempersulit calon mempelai mengingat prosesnya yang tidak rumit. Sebaliknya, ini sebagai upaya perlindungan. Sebab selama ini, masing-masing KUA memiliki standar yang berbeda dalam menjalankan bimbingan pra nikah. “Hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi enggak hanya sesuai seleranya KUA,” imbuhnya. Razi juga menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua agama. Lantas, siapa yang akan melakukan sertifikasi? “KUA, termasuk penyuluh-penyuluh kita di lapangan,” ungkapnya. Dia tidak merinci teknisnya. Yang pasti, sebelum ijab qobul di lakukan, sertifikasi pra nikah wajib dipenuhi. (far)
Sumber: