Situs Pelaporan ASN Radikal Diluncurkan
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bekerja sama dengan 10 kementerian dan lembaga meluncurkan situs pelaporan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terpapar radikalisme. Situs aduanasn.id diklaim untuk memastikan Pancasila dipegang teguh ASN. “Ini proses panjang untuk memastikan bahwa ideologi negara konstitusi negara itu betul betul dicamkan ASN,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, di Hotel Grand Sahid, Selasa (12/11). Dalam disclaimer situs ini dijelaskan, yang berhak melaporkan adalah semua orang yang mendaftarkan diri. Untuk melengkapi laporan mereka, pelapor harus memberikan tautan beserta tangkapan layar disertai dengan alasan. Dari tahap ini, selanjutnya Tim Aduan ASN akan melanjutkan proses penanganan. Pelapor nantinya bisa mengecek perkembangan penanganan yang dilakukan tim tersebut. ASN yang dapat dilaporkan adalah penyampaian pendapat yang bermuatan kebencian terhadap Pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah, menyebarkan berita bohong, dan menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan yang menghasut. ASN juga dapat dilaporkan bila kedapatan memberikan tanggapan, bisa berbentuk like, love, dislike, retweet, atau berkomentar di konten media sosial dengan nada radikal, atau melecehkan simbol negara. Tim Aduan terdiri dari Kemenpan-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional. Hasil penelusuran mereka, bila terbukti ASN yang dilaporkan terpapar radikalisme, maka akan dikeluarkan rekomendasi ke institusi pemerintah yang bersangkutan. Adapun 10 kementerian dan lembaga yang terkait adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Badan Intelijen Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pada dasarnya seorang ASN harus patuh pada pilar-pilar yang telah diatur negara. "Kesebelas lembaga ini akan melihat dan menelaah secara cermat bahwa yang diadukan seperti apa [aduan yang disampaikan masyarakat melalui aduanasn.id]," kata Setiawan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11). Portal aduanasn.id merupakan fasilitas pengaduan ASN baik berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa Radikalisme Negatif yang meliputi Intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa. Melalui portal ini setiap orang berhak menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan ASN. Menurut Setiawan seluruh aduan yang diterima oleh tim akan disampaikan ke pejabat pembuat komitmen di masing-masing instansi. Mereka akan menindaklanjuti laporan yang ada termasuk investagasi hingga penerapan sanksi. "Mekanisme tim satgas, pertama menerima aduan melalui aduanasn.id lalu kita mengelola itu. Kemudian melihat dan merekomendasi kepada PPK-nya. jadi penjadwalan sanksi tetap dikembalikan kepada PPK-nya," terangnya.(tmp/bis)
Sumber: