Kastaf Berpeluang jadi Wakil Panglima, Jokowi Terbitkan Perpres No. 66/2019 Tentang Susunan Organisasi TNI

Kastaf Berpeluang jadi Wakil Panglima, Jokowi Terbitkan Perpres No. 66/2019 Tentang Susunan Organisasi TNI

JAKARTA — Organisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami perubahan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Tiga kepala staf (Kastaf) yang memimpin satuan TNI saat ini berpeluang diangkat menjadi wakil panglima TNI. Dalam Perpres No. 66/2019 ada satu perubahan, yakni penempatan Wakil Panglima TNI dalam salah satu jajaran pimpinan militer. Dalam beleid itu, penambahan jabatan Wakil Panglima tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan strategis. Sebelumnya, jabatan Wakil Panglima TNI telah dihapus sejak era Presiden Abdurrahman Wahid kurang lebih 20 tahun lalu. Jabatan ini terakhir kali dijabat oleh Fachrul Razi. Fachrul Razi seperti diketahui saat ini menjabat sebagai Menteri Agama. "Bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari aturan itu. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, posisi Wakil Panglima TNI merupakan usulannya kepada Presiden Joko Widodo. Moeldoko menyatakan posisi Wakil Panglima TNI itu akan membuat pengoperasian organisasi menjadi lebih efektif. Pertimbangan posisi Wakil Panglima TNI itu, menurutnya, sangat teknikal dan organisatoris. Menurutnya, tidak ada pertimbangan politik dalam pembuatan posisi Wakil Panglima TNI. Moeldoko yang pernah menjabat sebagai Panglima TNI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut tugas Panglima TNI sangat padat dan sering melakukan kunjungan ke berbagai wilayah, termasuk kunjungan ke luar negeri. "Panglima juga banyak pertemuan pertemuan antar panglima di Asean, antar panglima di Pasifik, dan kawasan-kawasan lain sehingga panglima juga banyak melakukan bilateral meeting," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11). Selama ini, apabila Panglima TNI pergi ke luar negeri, Panglima akan membuat surat untuk menunjuk salah satu satu Kepala Staf angkatan untuk bertugas sebagai Panglima. "Kalau ini [ada Wakil Panglima TNI] tak perlu lagi [membuat surat] karena Panglima dan Wakil Panglima dalam satu kotak sehingga kalau Panglima enggak ada [pergi ke luar negeri] itu sudah secara otomatis Wakil Panglima itu bisa melakukan act [tugas] selaku Panglima. Itu bedanya," kata Moeldoko. Moeldoko menyatakan masing-masing kepala staf (Kastaf) di TNI dari Angkatan Udara, Angkatan Darat dan Angkatan Laut memiliki kesempatan untuk menjadi Wakil Panglima TNI nanti. "Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," kata Moeldoko. Moeldoko juga menegaskan menghidupkan kembali jabatan wakil panglima sudah melalui kajian sejak ia masih menjabat sebagai Panglima TNI. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut mengatur keberadaan Wakil Panglima TNI seperti tertuang dalam Pasal 13 ayat (1). Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat. Moeldoko mengatakan, penentuan wakil panglima bisa langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas saran dari Panglima TNI. Pengangkatan tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Panglima TNI. Saat ini, selain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, ada tiga jenderal bintang empat. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengatakan bahwa jika dilihat susunan kabinet dan jabatan setingkat menteri, Jokowi banyak mengangkat wakil di beberapa lembaga. Padahal, saat pidato perdana pelantikan presiden 20 Oktober lalu, Jokowi menegaskan bakal memangkas birokrasi dengan meniadakan eselon 3 dan 4. “Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi,” katanya melalui pesan instan, Kamis (7/11). Baca juga: Jabatan Wakil Panglima TNI, Dihapus Gus Dur Dihidupkan Jokowi Sukamta menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 34/2004 tentang TNI, tidak ada satupun tertulis soal jabatan wakil panglima. Oleh karena itu dia heran apa yang menjadi landasan hukum Presiden. “Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU. Dan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Prinsip tersebut berlaku umum. Itu tidak sesuai dengan UU TNI,” jelasnya.(bis)

Sumber: