Di Facebook, Ada Akun Palsu Wakil Walikota Serang, Pelaku Minta Uang dan Pulsa

Di Facebook, Ada Akun Palsu Wakil Walikota Serang, Pelaku Minta Uang dan Pulsa

SERANG-Kesabaran Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin habis. Di Facebook ada akun dengan foto profil dirinya. Parahnya lagi, si pemilik akun palsu tersebut, meminta uang dan pulsa. Ini bukan kali pertama nama dan foto Subadri dicatut untuk hal-hal negatif. Subadri Usuludin telah menginstruksikan Dinas Kominfo Kota Serang agar menuntaskan persoalan tersebut. Sehingga, kejadian itu tidak terulang lagi untuk kesekian kalinya. Kemudian, dia juga meminta kominfo untuk memberikan sanksi sebagai efek jera. “Atas kejadian ini saya sudah perintahkan diskominfo untuk diselidiki atau dilakukan pemblokiran terhadap akun palsu yang menyerupai akun resmi saya. Agar kejadian ini tidak terulang lagi dan si pemilik akun pun jera,” katanya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Serang agar berhati-hati dengan adanya akun media sosial yang menyerupai akun resmi dirinya. “Kepada seluruh warga masyarakat, dimohon hati-hati dengan akun tersebut. Akun resmi pribadi saya tidak pernah meminta-minta uang atau pulsa,” tuturnya. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang akan menindak tegas pembuat akun palsu media sosial Facebook dengan mengatasnamakan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin. Akun tersebut kerap kali digunakan untuk meraih keuntungan dengan meminta kiriman pulsa. Berdasarkan pencarian tim Diskominfo Kota Serang, Rabu (6/11) siang, ada empat akun yang mengatasnamakan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin. Satu akun asli, dua akun pendukung dan satu lainnya akun palsu. Kepala Diskominfo Kota Serang W.Hari Pamungkas mengatakan, akan menindak tegas pembuat akun palsu Subadri Ushuludin dengan menempuh jalur hukum. Hal itu dikhawatirkan akan dijadikan sebagai tindak kejahatan. “Ini sudah yang kedua kalinya yang menggunakan akun palsu. Untuk yang pertama sudah kita lakukan langkah hukum ke Direktorat Cyber Crime Polda Banten. Akun ini juga akan kita lakukan hal yang sama,” katanya kepada wartawan saat ditemui di kantornya. Namun, diskominfo sudah memberikan peringatan kepada pemilik akun palsu untuk segera mengganti nama dan foto profil dalam kurun waktu 3x24 jam. Bila diabaikan, baru pihaknya akan mengambil jalur hukum. “Kami sudah berikan peringatan, karena ini tanpa seizing Pemkot Serang, kalau masih diabaikan terpaksa kita ambil langkah hukum,” ujarnya. Selain itu, Hari juga akan berkoordinasi dengan pengelola Facebook untuk mendalami motif yang dilakukan pemilik akun. Apabila merugikan, tentunya akan diserahkan kepada kepolisian. “Contohnya ini berkaitan dengan Undang-Undang ITE dan pidana, ini akan merugikan pihak lain,” terangnya. Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Serang untuk berhati-hati dengan modus yang dilakukan si pemilik akun. Masyarakat paling tidak harus mengetahui tanda-tanda antara akun asli dan palsu. “Sebenarnya gampang membedakannya. Kalau akun asli itu ada centang birunya. Sementara akun palsu tidak ada. Apalagi ini sebelumnya akunnya digunakan oleh pemilik akun tanpa menghapus foto-fotonya,” paparnya. (mam)

Sumber: