Petugas Kargo Bobol Barang Kiriman
TANGERANG - Komplotan pencuri kargo pesawat ditangkap. Empat pelaku ternyata petugas bagasi pesawat atau Bagage Towing Tractor (BTT) Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Mereka ditangkap tim Reskrim Polres Bandara Soetta. Pengungkapkan komplotan ini setelah Polres Bandara Soetta mendapat laporan dari jasa pengiriman J&T. Barang yang dikirim dari bandara Soekarno-Hatta menuju bandara Kualanamu, Medan, hilang. Dua pelaku adalah, Deni Irawan dan Syahrial. Keduanya adalah oknum pegawai operator kargo di bandara Kualanamu, Medan. Selain dua pegawai bandara itu, polisi juga menangkap Beni Alfiansyah dan Muhammad Rinaldi. Mereka ikut diciduk karena menadah barang curian tersebut. Aksi mereka diketahui setelah ada laporan dan pihak jasa pengiriman barang yang mengaku ada barang yang hilang, berupa handphone. Kapolres Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, kedua pelaku sudah lama bekerja di bagian BTT Bandara Kualanamu. Sehingga, mereka sudah mengetahui seluk beluk barang mewah dan membobol barang tersebut secara rapi. "Saat barang diberangkatkan dari bandara Soetta, pihak J&T selaku jasa pengiriman barang memberangkatkan 16 koli barang berisi handphone merek Oppo dan Realme. Tetapi setelah sampai di kargo Kualanamu barang tersebut berkurang satu koli," ujarnya di aula Polresta Bandara Soetta, Selasa (5/11). Merasa kehilangan pihak J&T langsung melapor ke Polresta Bandara Soetta. Mendapatkan laporan tersebut tim reskrim segera melakukan pelacakan dan mengejar para pelaku. "Anggota reskrim melakukan pengecekan pertama, yakni kedatangan barang pertama dari pesawat di Bandara Kualanamu. Setelah melakukan penulusuran akhirnya anggota reskrim menanyakan kepada petugas BTT untuk mengetahui siapa yang bertugas saat itu,"ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan, kata Arie, petugas berhasil menangkap Deni Irawan (DI) dan Syahrial (S). Mereka berdua adalah petugas BTT yang mengetahui mana saja barang yang bisa dibuka oleh para pelaku. "Kedua pelaku ini mempunyai tugas masih-masing. Untuk DI bertugas mengambil satu koli yang berisi empat handphone, sementara S bertugas membantu DI mengeluarkan barang keluar dari Bandara Kualanamu," katanya. Arie menuturkan, tidak hanya DI dan S, pihaknya juga mengamankan BA dan MR. Kedua pelaku tersebut adalah penadah barang hasil kejahatan DI dan S. Kedua tersangka diciduk setelah satu jam penangkapan pelaku pertama. "Untuk pelaku BA dan MR mereka hanya bertugas menampung barang curian DI dan S. Tetapi ada satu pelaku lagi yakni R yang masih kita cari (DPO)," pungkasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, AKP Alexander Yurikho menambahkan, mengungkapkan kasus ini berawal dari pengiriman ekspedisi J&T dari Jakarta ke Medan yang seharusnya membawa 16 koli karung bermuatan handphone menggunakan Cargo Garuda GA 188. Sesampai di Bandara Kualanamu hanya sampai 15 Koli. "Setelah diperiksa telah terjadi kehilangan satu koli yang isinya empat unit HP merk Oppo dengan kerugian Rp 27.945.000," katanya. Ia menuturkan, dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari pihak J&T, pengirim barang, hingga pihak maskapai penerbangan, polisi menangkap empat orang terkait pencurian tersebut. "Dua dari empat tersangka adalah Deni Irawan dan Syahrial. Keduanya adalah operator bagasi di Bandara Kualanamu, Medan" ujarnya. Selain dua pegawai bandara itu, polisi juga menangkap Beni Alfiansyah dan Muhammad Rinaldi. Mereka ikut diciduk karena menadah barang curian tersebut. "Tersangka bilang mereka baru pertama, tapi masih akan kita dalami. Modus ini juga bukan modus baru", tandasnya. Alex memaparkan, dari tangan keempat orang itu, pihaknya menyita satu lembar Surat Muatan Udara (SMU), satu lembar surat pemberitahuan tentang isi (PETI), satu lembar ceklist manual, satu lembar manifes, rekaman CCTV, 3 buah kartu pass Bandara Kualanamu, 2 helai baju kerja di Bandara Kualanamu, dan 3 unit HP merk OPPO.(mg-9/raf)
Sumber: